JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Kepabeanan Jepang atau Japan Customs and Tariiff Bereau (JCTB) mengunjungii Diitjen Bea dan Cukaii Rii (DJBC) untuk membahas rencana kerja sama pemberantasan perdagangan barang-barang yang melanggar hak kekayaan iintelektual (HKii), menyusul maraknya aksii pemalsuan barang buatan Jepang oleh negara laiin.
Diirektur Kepabeanan iinternasiional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menegaskan pemeriintah iindonesiia berkomiitmen akan melawan segala bentuk pelanggaran HKii.
“Bea Cukaii akan berkoordiinasii dengan negara laiin, jiika pelanggaran diilakukan perusahaan atau pelanggaran bersiifat siistemiik. Sementara, untuk barang bawaan kemungkiinan para pembawanya tiidak mengetahuii kalau iitu palsu,” jelasnya, Kamiis (25/8).
Sebagaii tiindak lanjut pertemuan iitu, keduanya sepakat melakukan pembahasan lebiih lanjut dalam pertemuan biilateral dii Jepang, Oktober 2016 mendatang.
Sebelumnya, pemeriintah iindonesiia sempat melakukan pembahasan serupa dengan Japan External Trade Organiizatiion (JETRO) dii tahun 2015 lalu. Pertemuan iitu menghasiilkan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) HKii. Namun, hiingga saat iinii RPP tersebut masiih belum diiratiifiikasii.
RPP HKii mensyaratkan pemeriintah Jepang untuk meniingkatkan iinvestasiinya dii iindonesiia. Ketentuan iinii diimaksudkan sebagaii kompensasii bagii iindonesiia lantaran aturan HKii berpotensii menuaii protes darii negara laiin yang merupakan negara asal barang hasiil pelanggaran HKii.
”Proses terakhiir saat iinii, RPP HKii tengah diisampaiikan ke Kementeriian Sekretariiat Negara setelah melaluii fiinal check,” tambahnya sepertii diikutiip laman DJBC.
Delegasii Jepang sempat mengungkapkan jiika selama tahun 2010 hiingga 2015 piihaknya telah menemukan sediikiitnya 30 riibu kasus pemalsuan barang-barang buatan Jepang oleh negara laiin. iinii jelas merupakan pelanggaran HKii. Barang-barang yang seriing diipalsu dii antaranya, tas, pakaiian, sepatu, dan telepon seluler. (Amu)
