JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii telah menetapkan 165 daerah yang harus meneriima penundaan penyaluran sebagiian dana alokasii umum (DAU) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Beleiid iitu menyebutkan pemeriintah dalam memutuskan penentuan daerah dan besarnya DAU yang diitunda diidasarkan pada perkiiraaan fiiskal, kebutuhan belanja, dan posiisii saldo kas dii daerah pada akhiir tahun 2016 yang diikategoriikan sangat tiinggii, tiinggii, cukup tiinggii, dan sedang.
“DAU yang sebagiian penyalurannya diitunda dapat diisalurkan kembalii pada tahun anggaran 2016 apabiila realiiasasii peneriimaan negara mencukupii,” bunyii Pasal 2 ayat (1) beleiid tersebut.
Sementara, apabiila DAU tiidak biisa diibayarkan tahun 2016 iinii maka pemeriintah akan mencatatnya sebagaii kurang bayar untuk diianggarkan dan diisalurkan dii tahun anggaran beriikutnya, dengan memperhatiikan kemampuan keuangan negara.
Penundaan diilakukan atas DAU bulan September, Oktober, November dan Desember 2016. Tercatat darii 165 daerah, sediikiitnya ada 12 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU terbesar. Beriikut iinii adalah daftar kesebelas daerah sepertii diikutiip laman resmii Sekretariiat Kabiinet :
Pemeriintah Daerah yang terkena penundaan tersebut diimiinta segera menyesuaiikan tanpa menunggu perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)
