JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii pembukuan dan pencatatan bagii wajiib pajak (WP) orang priibadii (OP) yang menjalankan pekerjaan bebas tertuang dalam Pasal 28 UU 28/2007 tentang KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia memiiliikii kewajiiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diiselenggarakan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usahanya," bunyii penggalan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, diikutiip pada Selasa (28/3/2023).
Sebelum menghiitung pajak yang terutang, untuk mengetahuii penghasiilan bersiih wajiib pajak maka WP OP pekerja bebas harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Apa perbedaan darii pembukuan dan pencatatan? Defiiniisii mengenaii pembukuan diiatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP.
"Pembukuan merupakan proses pencatatan yang ... mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii ...," bunyii penggalan Pasal 1 angka 29 UU KUP.
Sederhananya, pembukuan diilakukan berdasarkan ketentuan pedoman akuntansii. Sementara iitu, pencatatan hanya terbatas sebagaii proses rekapiitulasii sederhana tentang penghasiilan bruto dan data laiin yang berkaiitan. Baca lebiih lanjut dii Kewajiiban Pembukuan dan Pencatatan.
Wajiib pajak orang priibadii yang wajiib melakukan pembukuan adalah WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. Apabiila peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak maka boleh untuk melakukan pencatatan dan menghiitung besaran penghasiilan neto menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN harus diiberiitahukan kepada Diitjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan. Apabiila tiidak memberiitahukan menggunakan NPPN maka diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. (Sabiian Hansel/sap)
