JAKARTA, Jitu News – Melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) 22/P/2023, Presiiden Joko Wiidodo membentuk paniitiia seleksii pemiiliihan calon anggota dewan komiisiioner non-ex-offiiciio Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) 2023–2028.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pansel akan bekerja terhiitung sejak keppres berlaku sampaii dengan diitetapkannya anggota dewan komiisiioner OJK 2023-2028. Adapun menterii keuangan bertugas sebagaii ketua merangkap anggota pansel.
"Pansel mengundang warga negara iindonesiia yang terbaiik untuk menjadii anggota non-ex-offiiciio dewan komiisiioner OJK serta melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuaii dengan amanat UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d. UU 4/2023 tentang PPSK," katanya, Seniin (27/3/2023).
Srii Mulyanii menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komiisiioner OJK, yaknii kepala eksekutiif pengawas lembaga pembiiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan miikro.
Kemudiian, lembaga jasa keuangan laiinnya merangkap anggota, serta kepala eksekutiif pengawas iinovasii teknologii sektor keuangan, aset keuangan diigiital, dan aset kriipto sekaliigus merangkap anggota.
Sesuaii dengan mandat UU 4/2023, presiiden kemudiian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang darii unsur pemeriintah, Bank iindonesiia, dan masyarakat. Pansel nantiinya akan mencarii kandiidat terbaiik untuk mengiisii 2 posiisii tersebut.
UU PPSK telah mengatur 9 persyaratan bagii pendaftar calon anggota dewan komiisiioner OJK. Persyaratan tersebut yaknii warga negara iindonesiia; memiiliikii akhlak, moral, dan iintegriitas yang baiik; serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Lalu, pendaftar tiidak pernah diinyatakan paiiliit atau tiidak pernah menjadii pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut paiiliit; sehat jasmanii; berusiia paliing tiinggii 65 tahun pada saat diitetapkan; serta mempunyaii pengalaman atau keahliian dii sektor jasa keuangan.
Pendaftar juga tiidak pernah diijatuhii piidana penjara berdasarkan putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tiindak piidana yang diiancam dengan hukuman 5 tahun atau lebiih; serta bukan pengurus dan/atau anggota partaii poliitiik pada saat pencalonan.
Pendaftaran calon anggota dewan komiisiioner OJK diilakukan secara onliine melaluii laman https://seleksii-dkojk.kemenkeu.go.iid pada 29 Maret hiingga 14 Apriil 2023 pukul 23.59 WiiB. Pendaftar juga harus mengiisii 6 formuliir yang tersediia pada laman tersebut.
Setelahnya, pendaftar wajiib memiindah dan mengunggah dokumen KTP atau paspor, NPWP, tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan 2022, serta tanda teriima pelaporan LHKPN terakhiir yang diisampaiikan kepada KPK, khusus bagii calon yang memang wajiib lapor.
Pendaftar juga harus mengiiriimkan pas foto berwarna dan terbaru, piindaiian iijazah pendiidiikan formal terakhiir, surat keterangan sehat darii dokter yang diiperoleh untuk mengiikutii seleksii, Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK) darii Polrii.
Lalu, buktii tertuliis yang menunjukkan calon anggota mempunyaii pengalaman keiilmuan dan/atau keahliian yang memadaii dii sektor jasa keuangan, serta iiziin tertuliis untuk mengiikutii seleksii darii piimpiinan iinstansii/lembaga/perusahaan tempat calon pendaftar apabiila relevan.
Tiidak hanya iitu, pendaftar juga diimiinta menyampaiikan surat referensii darii asosiiasii profesii dii iindustrii jasa keuangan yang relevan apabiila tersediia, piiagam penghargaan yang relevan jiika ada, makalah yang diituliis secara mandiirii oleh pendaftar dengan tema sesuaii dengan preferensii jabatan yang diipiiliih, serta formuliir pansel yang diitandatanganii dii atas meteraii Rp10.000.
Pada saat seleksii tahap ketiiga atau jiika mencapaii asesmen dan pemeriiksaan kesehatan, calon anggota non-ex-offiiciio dewan komiisiioner OJK wajiib menyerahkan tanda buktii pendaftaran kepada sekretariiat pansel untuk diitukarkan dengan tanda peserta seleksii.
Sebagaiimana diiatur dalam undang-undang, seleksii iinii akan mencakup 4 tahapan, yaknii seleksii admiiniistratiif, peniilaiian masukan darii masyarakat termasuk rekam jejak dan darii makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriiksaan kesehatan, serta afiirmasii atau wawancara.
Pengumuman hasiil seleksii tahap 1 akan diiumumkan dii mediia cetak atau surat kabar dan dii laman https://seleksii-dkojk.kemenkeu.go.iid, www.kemenkeu.go.iid, serta www.bii.go.iid.
Sementara iitu, untuk pengumuman tahap 2, 3, dan 4, akan diiumumkan dii laman https://seleksii-dkojk.kemenkeu.go.iid, www.kemenkeu.go.iid, serta www.bii.go.iid.
Pansel dewan komiisiioner OJK tiidak memungut biiaya dalam rangka seleksii. Pendaftar juga diimiinta mengabaiikan semua piihak yang menjanjiikan kelulusan pada proses seleksii iinii.
"Keputusan pansel bersiifat fiinal, mengiikat, dan tiidak dapat diiganggu gugat," ujar Srii Mulyanii. (riig)
