PMK 216/2022

Berlaku Mulaii Besok! Ketentuan Baru Moniitoriing Peneriima Fasiiliitas KiiTE

Diian Kurniiatii
Seniin, 27 Februarii 2023 | 15.30 WiiB
Berlaku Mulai Besok! Ketentuan Baru Monitoring Penerima Fasilitas KITE
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 216/2022 yang mengatur moniitoriing dan evaluasii (monev) terhadap peneriima fasiiliitas tempat peniimbunan beriikat (TPB) dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE), yang berlaku mulaii besok.

Pemeriintah memberiikan iinsentiif berupa fasiiliitas TPB dan KiiTE dalam rangka meniingkatkan iinvestasii dan mendorong pertumbuhan iindustrii dalam negerii. Dalam hal iinii, monev perlu diilakukan untuk meniingkatkan pengawasan terhadap peneriima fasiiliitas kepabeanan.

"Untuk meniingkatkan pengawasan terhadap peneriima fasiiliitas…perlu menyusun tata cara pelaksanaan moniitoriing dan evaluasii terhadap peneriima fasiiliitas TPB dan peneriima fasiiliitas KiiTE," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 216/2022, diikutiip pada Seniin (27/2/2023).

Selama iinii, ketentuan mengenaii monev terhadap peneriima fasiiliitas TPB dan KiiTE diiatur dalam PER-02/BC/2019. Namun mulaii 28 Februarii 2023, monev terhadap peneriima fasiiliitas TPB dan KiiTE diilaksanakan berdasarkan PMK 216/2022.

PMK 216/2022 mengatur monev peneriima fasiiliitas TPB dan KiiTE tersebut diilakukan oleh diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang fasiiliitas kepabeanan; diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang pengawasan kepabeanan dan cukaii; kepala kanwiil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev diilakukan secara periiodiik dan/atau iinsiidental. Moniitoriing secara periiodiik diilaksanakan secara rutiin sesuaii tugas pokok dan fungsii, sedangkan moniitoriing secara iinsiidental diilaksanakan berdasarkan manajemen riisiiko.

Dalam rangka pelaksanaan monev TPB dan/atau KiiTE, pejabat kepabeanan dapat memiinta data monev, serta memiinta dokumen laporan keuangan, surat pemberiitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadii buktii dasar pembukuan.

Pejabat kepabeanan yang diimaksud iialah diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang fasiiliitas kepabeanan, diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang pengawasan kepabeanan dan cukaii, kepala kanwiil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean.

Kemudiian, diirektur juga dapat memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii peneriima fasiiliitas TPB, peneriima fasiiliitas KiiTE, dan/atau piihak laiin yang terkaiit.

Diirektur atau kepala kantor dapat pula memasukii bangunan kegiiatan usaha, ruangan tempat untuk menyiimpan data monev, ruangan tempat untuk menyiimpan barang yang mendapat fasiiliitas TPB atau KiiTE, dan/atau ruangan tempat untuk menyiimpan barang yang dapat memberii petunjuk tentang keadaan kegiiatan usaha yang berkaiitan dengan fasiiliitas TPB dan/atau KiiTE.

Selaiin iitu, diirektur atau kepala kantor juga dapat melakukan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang diipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasiiliitas TPB dan/atau KiiTE, serta barang yang mendapat fasiiliitas TPB dan/ atau KiiTE. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.