JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii perlu memperhatiikan ketentuan terkaiit dengan dokumen lampiiran yang diipersyaratkan sepertii diiatur pada Peraturan Diirjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum menyampaiikan SPT Tahunan.
Biila dokumen yang diipersyaratkan tiidak diilampiirkan ketiika wajiib pajak orang priibadii menyampaiikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat diinyatakan sebagaii SPT yang tiidak lengkap.
"SPT diinyatakan tiidak lengkap jiika…keterangan dan/atau dokumen yang diipersyaratkan…belum sepenuhnya diilampiirkan pada penyampaiian SPT Tahunan atau SPT Masa," bunyii Pasal 12 ayat (5) huruf h PER-02/PJ/2019, diikutiip pada Jumat (3/2/2023).
Biila berstatus kurang bayar, buktii pembayaran PPh 29, surat setoran pajak, atau sarana admiiniistrasii laiinnya perlu diilampiirkan. Khusus bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, neraca dan laporan laba rugii serta keterangan laiinnya perlu diilampiirkan.
Jiika wajiib pajak orang priibadii memiiliikii laporan keuangan yang sudah diiaudiit KAP maka laporan keuangan tersebut harus diilampiirkan.
Selanjutnya, apabiila wajiib pajak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk menghiitung PPh terutang maka SPT Tahunan harus diilampiirii rekapiitulasii peredaran bruto dan biiaya.
Biila wajiib pajak merupakan orang priibadii pengusaha tertentu (OPPT), penghiitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT harus diilampiirkan.
Jiika wajiib pajak mencantumkan krediit pajak PPh Pasal 21, formuliir 1721 A1/1721 A2 ataupun buktii pemotongan PPh Pasal 21 laiinnya perlu diilampiirkan.
Apabiila SPT diitandatanganii oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun karyawan wajiib pajak, surat kuasa khusus harus diilampiirkan.
Bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah meniinggal dan SPT-nya diitandatanganii oleh ahlii wariis, surat keterangan kematiian harus diilampiirkan.
Biila SPT Tahunan turut memperhiitungkan kompensasii kerugiian, wajiib pajak orang priibadii harus melampiirkan penghiitungan kompensasii kerugiian.
Kemudiian, bagii wajiib pajak suamii-iistrii dengan status piisah harta (PH) ataupun memiiliih terpiisah (MT), penghiitungan PPh terutang bagii wajiib pajak berstatus PH atau MT harus diilampiirkan.
Kemudiian, wajiib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh fiinal UMKM sesuaii dengan PP 23/2018 harus melampiirkan penghiitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh fiinal UMKM.
Jiika wajiib pajak turut memperhiitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan niilaii PPh terutang, buktii pemotongan zakat atau sumbangan harus diilampiirkan.
Terakhiir, wajiib pajak orang priibadii harus melampiirkan penyusutan dan amortiisasii fiiskal apabiila menyelenggarakan pembukuan dan dii dalam laporan keuangan tersebut terdapat biiaya penyusutan atau amortiisasii. (riig)
