JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sudah menyediiakan saluran pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan secara elektroniik, yaknii melaluii kanal e-form dan e-fiiliing. Pelaporan SPT Tahunan secara onliine diiyakiinii lebiih efiisiien dan memudahkan wajiib pajak.
Kendatii begiitu, masiih ada kelompok wajiib pajak yang lebiih memiiliih melaporkan SPT Tahunannya secara offliine, yaknii dengan mengiiriim dokumen fiisiik ke kantor pajak. Apakah cara tersebut masiih diiperbolehkan? DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan menggunakan kertas masiih biisa diilakukan. Namun, ada beberapa kriiteriia yang perlu diipenuhii.
"Sepanjang wajiib pajak belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektroniik, dan tiidak masuk kategorii sesuaii Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, masiih biisa lapor SPT Tahunan orang priibadii menggunakan kertas dan diikiiriim viia pos," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip pada Kamiis (2/2/2023).
Pengiiriiman dokumen SPT Tahunan juga perlu diilengkapii dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP terdaftar.
Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan ada 7 jeniis wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektroniik aliias secara onliine.
Pertama, wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar.
Kedua, wajiib pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik, aliias onliine.
Ketiiga, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.
Keempat, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Keliima, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
Keenam, wajiib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiiban pengiisiian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajiib pajak yang laporan keuangannya diiaudiit oleh akuntan publiik.
"Wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaiikan SPT dalam bentuk formuliir kertas [hardcopy]," bunyii Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019. (sap)
