JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) sebagaii turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Plt. Kepala Bappebtii Diidiid Noordiiatmoko menyampaiikan RPP sebagaii aturan turunan UU PPSK diiperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara Bappebtii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu juga menetapkan defiiniisii yang jelas mengenaii komodotas dan deriivatiif dalam iindustrii perdagangan berjangka komodiitii," ujar Diidiid dalam keterangannya, diikutiip pada Rabu (25/1/2023).
Sepertii diiketahuii, terbiitnya UU PPSK iikut menggeser 2 kewenangan yang selama iinii diiampu oleh Bappebtii ke OJK. Dua kewenangan Bappebtii yang berpiindah ke OJK adalah terkaiit dengan pengelolaan aset kriipto dan perdagangan deriivatiif.
Pergeseran kewenangan iinii bertujuan mengiintegrasiikan pengelolaan dan pengawasan aset kriipto dan perdagangan deriivatiif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang diisusun juga mengatur tentang masa transiisii pemiindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiiatan dii sektor iinovasii teknologii sektor keuangan (iiTSK) serta aset keuangan diigiital dan aset kriipto.
Sebagaii iinformasii, sepanjang 2022 Bappebtii telah melakukan pengawasan terhadap transaksii seniilaii lebiih darii Rp22.000 triiliiun. Transaksii tersebut terdiirii darii transaksii perdagangan berjangka komodiitas seniilaii Rp22.181 triiliiun dan perdagangan aset kriipto seniilaii Rp296,6 triiliiun.
Selaiin iitu, pengawasan juga diilakukan terhadap perdagangan fiisiik emas diigiital seniilaii Rp1,9 triiliiun dan tiimah murnii batangan seniilaii US$2,36 miiliiar. (sap)
