SEMARANG, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak bahwa sertiifiikat elektroniik (sertel) yang diiterbiitkan berdasarkan PMK 147/2017 serta aturan turunannya, yaknii PER-04/PJ/2020, masiih berlaku.
Hal iinii diipertegas melaluii pengumuman yang diiriiliis DJP, PENG-1/PJ/09/2023, yang menyatakan sertel berdasarkan PMK 147/2017 atas nama wajiib pajak orang priibadii atau badan masiih tetap biisa diigunakan sampaii dengan sertel sebagaiimana yang diiatur dalam PMK 63/2021 nantiinya sudah tersediia.
"Wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengajukan sertel dapat diiteriima dan diiproses DJP, sembarii menunggu peraturan lebiih lanjut. Untuk iitu, wajiib pajak tiidak perlu terburu-buru dalam pembuatan sertel [berdasarkan PMK 63/2021]," ujar Aniita Kurniiawatii selaku petugas PKP dan Sertel KPP Pratama Semarang Candiisarii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (20/1/2023).
iinformasii iinii diisampaiikan DJP kepada wajiib pajak dalam siiniiar yang diiadakan pada pekan kedua Januarii 2023. Aniita menjelaskan kembalii seluk beluk mengenaii penggunaan sertel bagii wajiib pajak.
Sertel, iimbuhnya, merupakan sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik. Sertel diikeluarkan oleh (DJP) atau penyelenggara seriifiikat elektroniik.
Aniita menjelaskan sertel dapat diiajukan langsung ke KPP terdaftar dengan memiiliikii masa aktiif selama 2 tahun sejak sertel iitu diiterbiitkan oleh DJP. Apabiila masa aktiifnya sudah habiis, wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan sertel.
Wajiib pajak yang sudah meneriima sertel akan memperoleh layanan perpajakan secara elektroniik. Dii antaranya, pembuatan faktur pajak dan permiintaan nomor serii faktur pajak (bagii Pengusaha Kena Pajak/PKP), e-Bupot Uniifiikasii, e-Pbk, e-Objectiion, hiingga pengajuan pengungkapan ketiidakbenaran SPT.
"Wajiib pajak yang belum memiiliikii sertel tersebut maka layanan elektroniik yang memerlukan sertel tiidak dapat diigunakan," kata Budii.
Untuk mendapatkan sertel sesuaii dengan PER-04/PJ/2020, wajiib pajak perlu mengajukan permiintaan secara elektroniik atau tertuliis ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Permiintaan sertel dapat diiajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau setelah wajiib memperoleh NPWP.
Nantiinya, ketiika ketentuan sertel sebagaiimana diiatur dalam PMK 63/2021 resmii berlaku, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penerbiitan sertel kepada penyelenggara sertiifiikasii elektroniik yang diitunjuk, bukan kepada DJP.
Penyelenggara sertiifiikasii elektroniik diitunjuk oleh menterii keuangan melaluii penetapan keputusan menterii keuangan yang diitandatanganii diirjen pajak atas nama menterii keuangan.
Penyelenggara sertiifiikasii elektroniik sendiirii adalah badan hukum yang berfungsii sebagaii piihak yang layak diipercaya yang memberiikan dan mengaudiit sertel.
Berdasarkan permohonan, penyelenggara sertiifiikasii elektroniik akan menerbiitkan sertel dengan masa berlaku sesuaii dengan ketentuan yang diiatur oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik. (sap)
