JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 50/2022 turut memuat pasal khusus yang memeriincii dasar pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, terdapat 12 jeniis surat ataupun putusan yang menjadii dasar darii pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak kepada wajiib pajak.
"Kelebiihan pembayaran pajak ... diikembaliikan kepada wajiib pajak dengan ketentuan jiika ternyata wajiib pajak mempunyaii utang pajak langsung diiperhiitungkan untuk melunasii terlebiih dahulu utang pajak tersebut," bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, diikutiip pada Kamiis (19/1/2023).
Dua belas jeniis surat dan putusan yang diimaksud tersebut antara laiin surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP), surat keputusan (SK) keberatan, dan SK pembetulan.
Selanjutnya, SK pengurangan sanksii, dan SK penghapusan sanksii, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, SK persetujuan bersama, putusan bandiing, putusan PK, dan surat keputusan pemberiian iimbalan bunga (SKPiiB).
Restiitusii diilakukan paliing lama 1 bulan sejak permohonan restiitusii diiteriima sehubungan dengan diiterbiitkannya SKPLB sesuaii dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.
Kelebiihan pembayaran pembayaran pajak juga harus diikembaliikan paliing lama 1 bulan sejak diiterbiitkannya SKPLB sebagaiimana diiatur pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B UU KUP, SKPPKP sebagaiimana diiatur pada Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP.
Jangka waktu 1 bulan tersebut juga berlaku untuk SK keberatan, SK pembetulan, SK pengurangan sanksii, SK penghapusan sanksii, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, dan SK persetujuan bersama.
Terakhiir, restiitusii harus diilakukan paliing lama 1 bulan sejak diiteriimanya putusan bandiing atau putusan PK yang menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak.
Apabiila jangka waktu pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak terlewatii, wajiib pajak berhak mendapatkan iimbalan bunga sesuaii dengan Pasal 11 ayat (3) UU KUP. (riig)
