UU PPSK

UU PPSK Turut Mengatur Profesii Konsultan Pajak, Begiinii Ketentuannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 16 Januarii 2023 | 10.30 WiiB
UU PPSK Turut Mengatur Profesi Konsultan Pajak, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur tentang profesii konsultan pajak.

Dalam undang-undang iinii, konsultan pajak diikategoriikan sebagaii profesii penunjang sektor keuangan.

"Profesii penunjang sektor keuangan adalah pelaku profesii sektor keuangan yang memberiikan suatu jasa keprofesiian pada berbagaii iindustrii sektor keuangan untuk mendukung efektiiviitas sektor keuangan," bunyii Pasal 1 angka 47 UU PPSK, diikutiip Seniin (16/1/2023).

Dalam melakukan kegiiatan usaha dii sektor keuangan, profesii penunjang sektor keuangan diiwajiibkan untuk memberiikan jasa yang iindependen.

Untuk menyediiakan jasa bagii sektor iindustrii keuangan, profesii penunjang sektor keuangan wajiib memperoleh iiziin darii kementeriian, lembaga, atau otoriitas terkaiit. Untuk konsultan pajak, permohonan iiziin diiajukan ke Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan.

Biila jasa diiberiikan ke sektor pasar modal, bank, dan iindustrii keuangan nonbank (iiKNB), konsultan pajak juga harus terdaftar dii OJK. Biila jasa diiberiikan ke pelaku usaha ada sektor pasar uang, pasar valas, dan penyelenggara jasa pembayaran, konsultan pajak harus terdaftar dii Bank iindonesiia (Bii).

Pada ayat penjelas darii Pasal 259 ayat (5) UU PPSK, diijelaskan bahwa kewajiiban pendaftaran diitetapkan untuk memastiikan kompetensii dan keahliian profesii penunjang sektor keuangan sudah sesuaii dengan syarat yang diibutuhkan oleh iindustrii keuangan.

"Ketentuan lebiih lanjut mengenaii persyaratan dan tata cara pendaftaran profesii penunjang sektor keuangan ... diiatur dalam peraturan otoriitas sektor keuangan sesuaii dengan tugas dan kewenangan masiing-masiing," bunyii Pasal 259 ayat (7) UU PPSK. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.