JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 44/2022, pemeriintah mereviisii ketentuan penggunaan kurs dalam penghiitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksii yang diilakukan dengan mata uang selaiin rupiiah.
Merujuk pada PP 44/2022, penghiitungan besaran PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksii yang menggunakan mata uang selaiin rupiiah harus diikonversii ke dalam satuan rupiiah dengan memakaii kurs yang diitetapkan menterii keuangan.
“[diikonversii] dengan menggunakan kurs yang diitetapkan menterii yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak seharusnya diibuat,” bunyii Pasal 21 PP 44/2022, diikutiip pada Jumat (30/12/2022).
Ketentuan penggunaan kurs yang diitetapkan menterii keuangan pada PP 44/2022 tersebut berbeda diibandiingkan dengan peraturan sebelumnya, yaiitu PP 1/2012. Dalam PP 1/2012, kurs yang diipakaii iialah kurs yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak.
Contoh kasus ii:
PT A (selaku pengusaha kena pajak/PKP) melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT B dengan niilaii US$10.000,00. Penyerahan tersebut diilakukan pada 1 September 2022 dengan kurs yang diitetapkan menterii yang berlaku saat iitu seniilaii Rp14.500,00.
Atas transaksii tersebut, PT A telah menerbiitkan faktur penjualan (iinvoiice), tetapii belum membuat faktur pajak. Faktur pajak baru diibuat PT A pada 20 September 2022.
Sesuaii dengan PP 44/2022, kurs yang diigunakan oleh PT A atas faktur pajak yang diiterbiitkan pada 20 September 2022 harus memakaii kurs yang diitetapkan menterii yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya diibuat, yaiitu kurs Rp14.500,00 yang berlaku pada 1 September 2022.
Contoh Kasus iiii:
PT A (selaku PKP) melakukan penyerahan BKP kepada PT B dengan niilaii sebesar US$10.000,00. Penyerahan tersebut diilakukan pada 1 September 2022 dengan kurs yang diitetapkan menterii yang berlaku saat iitu sebesar Rp14.500.00,.
Pada 20 September 2022 diiketahuii faktur pajak yang diibuat atas transaksii tersebut memuat kekeliiruan dalam pencantuman jeniis BKP.
Atas kesalahan tersebut, PT A melakukan pembetulan faktur pajak dengan cara membuat faktur pajak penggantii pada 20 September 2022 dengan tetap mencantumkan kurs yang diitetapkan menterii yang berlaku pada saat faktur pajak yang diigantii seharusnya diibuat, yaiitu kurs sebesar Rp14.500,00 yang berlaku pada 1 September 2022. (riig)
