KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Dukung Program Kendaraan Liistriik, iindustrii Keuangan Diitawarii iinsentiif

Diian Kurniiatii
Kamiis, 01 Desember 2022 | 09.30 WiiB
Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif
<p>iilustrasii.&nbsp;Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energii liistriik saat pameran dii Balaiikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Ariif Fiirmansyah/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagaii kebiijakan iinsentiif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (KBLBB).

Diirektur Humas OJK Darmansyah mengatakan iinsentiif yang diiberiikan kepada iindustrii jasa keuangan, sepertii perbankan, pasar modal, dan iindustrii keuangan nonbank, akan mempercepat transiisii kendaraan yang lebiih ramah liingkungan.

"iinsentiif diikeluarkan untuk meniingkatkan peranan iindustrii jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baiik untuk pembeliian KBLBB maupun pengembangan iindustrii hulu KBLBB," katanya, diikutiip pada Kamiis (1/12/2022).

iinsentiif yang diiberiikan dii biidang perbankan berupa relaksasii perhiitungan aktiiva tertiimbang menurut riisiiko (ATMR) dengan menurunkan bobot riisiiko krediit darii 75% menjadii 50% bagii produksii dan konsumsii kendaraan liistriik. Adapun relaksasii iitu telah diiperpanjang hiingga 31 Desember 2023.

Ada juga pemberiian relaksasii peniilaiian kualiitas krediit untuk pembeliian kendaraan liistriik dan/atau pengembangan iindustrii hulu darii kendaraan liistriik dengan plafon sampaii dengan Rp5 miiliiar dapat hanya diidasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

OJK juga menegaskan penyediiaan dana kepada debiitur dengan tujuan pembeliian kendaraan liistriik dan/atau pengembangan iindustrii hulu kendaraan liistriik sepertii iindustrii bateraii, iindustrii chargiing statiion, dan iindustrii komponen dapat diikategoriikan sebagaii pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaiimana diiatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.

Selaiin iitu, terdapat pengecualiian batas maksiimum pemberiian krediit (BMPK) untuk penyediiaan dana dalam rangka produksii kendaraan liistriik beserta iinfrastrukturnya.

Dii biidang pasar modal, lanjut Darmansyah, beberapa iinsentiif dan iiniisiiatiif yang diiberiikan dii antaranya diiskon pungutan atas biiaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan liistriik, menjadii sebesar 25% darii pungutan semula.

"iinii kemudiian diirespons pula oleh Bursa Efek iindonesiia (BEii) dengan turut memberiikan diiskon tariif biiaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% darii tariif biiaya pencatatan," ujarnya.

OJK juga menawarkan berbagaii alternatiif mekaniisme pendanaan dii pasar modal untuk mendorong pertumbuhan iindustrii kendaraan liistriik sepertii melaluii layanan urun dana berbasiis teknologii iinformasii.

Miisal, pendanaan untuk stasiiun pengiisiian kendaraan liistriik umum (SPKLU) atau stasiiun penukaran bateraii kendaraan liistriik umum (SPBKLU).

Untuk iiKNB, iinsentiif diiberiikan kepada perusahaan pembiiayaan dan perusahaan asuransii. Pada perusahaan pembiiayaan, salah satunya soal penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksii dan konsumsii kendaraan liistriik yang dapat diiberiikan relaksasii bobot riisiiko aset yang diisesuaiikan menjadii 50%, berlaku untuk pembiiayaan yang diibukukan terhiitung sejak 18 November 2022 sampaii dengan 31 Desember 2023.

Untuk perusahaan asuransii, salah satunya pengenaan riisiiko sendiirii (deductiible) dapat diiterapkan niilaii yang lebiih rendah darii batasan miiniimum sebagaiimana diiatur dalam SEOJK 6/2017, serta berlaku hiingga 31 Desember 2023.

"Dalam menerapkan kebiijakan relaksasii tersebut dii atas, OJK memiinta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan priinsiip kehatii-hatiian dan manajemen riisiiko yang baiik," tutur Darmansyah.

Darii siisii fiiskal, pemeriintah telah lebiih memberiikan iinsentiif pajak untuk kendaraan liistriik. Melaluii 74/2021, kendaraan liistriik diikenakan pajak pembeliian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% darii harga jual mulaii 16 Oktober 2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.