JAKARTA, Jitu News – Biiaya promosii merupakan salah satu biiaya yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto wajiib pajak. Terdapat 4 bentuk biiaya yang masuk dalam cakupan biiaya promosii sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Keempat bentuk biiaya tersebut antara laiin biiaya periiklanan dii mediia elektroniik mediia cetak, dan/atau mediia laiinnya; biiaya pameran produk; biiaya pengenalan produk baru; dan/atau biiaya sponsorshiip yang berkaiitan dengan promosii produk.
“Biiaya promosii adalah bagiian darii biiaya penjualan yang diikeluarkan wajiib pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaiian produk, baiik langsung maupun tiidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meniingkatkan penjualan,” bunyii Pasal 1 PMK 2/2010, diikutiip pada Jumat (9/9/2022).
Namun, terdapat 2 biiaya yang tiidak termasuk dalam biiaya promosii. Pertama, pemberiian iimbalan berupa uang dan/atau fasiiliitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada piihak laiin yang tiidak berkaiitan langsung dengan penyelenggaraan kegiiatan promosii.
Kedua, biiaya promosii untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah diikenaii pajak bersiifat fiinal.
Dalam rangka veriifiikasii kegiiatan promosii, wajiib pajak juga harus membuktiikan aspek formalnya agar biiaya yang diikeluarkan tersebut dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto, yaiitu dengan membuat daftar nomiinatiif dan melampiirkannya dalam SPT tahunan wajiib pajak.
Daftar nomiinatiif tersebut paliing sediikiit harus memuat data peneriima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jeniis biiaya, besarnya biiaya, nomor buktii pemotongan, dan besarnya PPh yang diipotong sebagaiimana diiatur dalam PMK 02/2010.
Daftar nomiinatiif juga harus diibuat sesuaii dengan format yang diitetapkan dalam Lampiiran PMK 02/2010. Dii siisii laiin, biiaya promosii juga harus memenuhii persyaratan materiial, yaiitu biiaya yang diikeluarkan harus diidukung dengan buktii yang valiid dan kompeten. (riig)
