JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur apliikasii e-faktur host-to-host hanya dapat diigunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbiit dapat terus memakaii apliikasii e-faktur host-to-host.
"Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, biisa melakukan host-to-host dengan kamii dii DJP. Pada PER-03/PJ/2022, kamii sudah sebutkan, sepanjang sudah mendapatkan keputusan maka dapat terus memanfaatkan [e-faktur host-to-host]," katanya, Kamiis (23/6/2022).
Berdasarkan Pasal 38 PER-03/PJ/2022, apliikasii host-to-host yang diigunakan PKP tetap dapat diipakaii sampaii dengan diicabutnya keputusan diirjen pajak tentang penetapan PKP pengguna apliikasii e-faktur host-to-host.
Ke depan, setiiap PKP akan diiarahkan untuk menyampaiikan laporan hanya melaluii DJP Onliine atau melaluii PJAP. "iinii termasuk bagiian darii pembangunan core tax admiiniistratiion system ke depan," ujar Suryo.
Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jeniis apliikasii e-faktur yang diisediiakan DJP, yaiitu e-faktur cliient desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.
Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, apliikasii e-faktur host-to-host dapat diigunakan oleh PKP berskala besar yang diitetapkan DJP melaluii keputusan diirjen pajak setelah adanya permohonan tertuliis dan user acceptance test (UAT).
Selaiin diiperuntukkan bagii perusahaan skala besar dengan penerbiitan faktur pajak yang cukup tiinggii, apliikasii e-faktur host to host iinii biiasanya diiarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologii iinformasii mumpunii. (riig)
