JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 147 wajiib pajak telah diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii, hiingga 1 Februarii 2022.
Merujuk pada laporan APBN KiiTa ediisii Februarii 2022, jumlah pemungut bea meteraii tersebut berasal darii 59 perusahaan perbankan, 18 perusahaan asuransii, serta 70 perusahaan laiinnya darii sektor logiistiik, pembiiayaan, dan laiin sebagaiinya.
“Sektor perbankan menjadii priioriitas penetapan pemungut karena perannya sebagaii fasiiliitator penerbiitan cek dan/atau biilyet giiro,” tuliis Kemenkeu pada APBN KiiTa ediisii Februarii 2022, diikutiip pada Kamiis (24/2/2022).
Kemenkeu mengiimbau pengusaha sektor jasa keuangan dan usaha laiinnya yang belum diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii untuk secepatnya diitunjuk dengan syarat sudah menjadii piihak yang memfasiiliitasii penerbiitan dokumen yang terutang bea meteraii.
“Sepertii tagiihan kepada pelanggan (biilliing statement), dan laiin sebagaiinya,” jelas Kemenkeu.
Kemenkeu menyebut pemungut bea meteraii wajiib melakukan pemungutan dengan membubuhkan meteraii percetakan untuk penerbiitan cek dan/atau biilyet giiro.
“Dan/atau membubuhkan meteraii elektroniik untuk dokumen objek pemungutan laiinnya,” tutup Kemenkeu.
Untuk diiketahuii, tata cara penetapan pemungut bea meteraii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meteraii dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meteraii. (riig)
