JAKARTA, Jitu News - Sejumlah warganet menyampaiikan pertanyaan kepada akun mediia sosiial Twiitter Diitjen Pajak (DJP) mengenaii menu pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif bagii wajiib pajak terdampak Coviid-19 berdasarkan PMK 3/2022 pada laman e-reportiing DJP Onliine.
Salah satunya, pemiiliik akun @Ariiswiid79871393 yang menanyakan cara pelaporan iinsentiif Coviid-19 ketiika piiliihan pelaporan iinsentiif PPh Pasal 25 PMK 3/2022 belum tersediia pada layanan e-reportiing hiingga siiang iinii.
"@kriing_pajak @DiitjenPajakRii siiang Miin, mohon iinfo laporan realiisasii iinsentiif PPh [Pasal] 25 sampaii siiang iinii belum tersediia? Bagaiimana kamii melaporkannya ya?" bunyii cuiitan @Ariiswiid79871393, Seniin (21/2/2022).
Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan proses penyediiaan apliikasii masiih berlangsung hiingga saat iinii. Wajiib pajak pun diisarankan mengecek apliikasii tersebut secara berkala dii laman DJP Onliine.
Kemudiian kepada warganet yang laiin, DJP menjelaskan wajiib pajak akan tetap dapat memanfaatkan iinsentiif Coviid-19 sepanjang sudah mengajukan pemberiitahuan dan diinyatakan berhak memanfaatkan iinsentiif.
"Terkaiit dengan sanksii keterlambatan pelaporan realiisasii karena belum adanya menu pelaporan realiisasii, siilakan menunggu apakah akan terbiit aturan yang mengatur secara spesiifiik atas hal tersebut ya, Kak," bunyii cuiitan @kriing_pajak.
PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jeniis iinsentiif hiingga Junii 2022. Ketiiga iinsentiif tersebut yaknii pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasiilan Pasal 22 iimpor, serta PPh fiinal jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) atas Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii).
Pemeriintah memberiikan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. Secara umum, KLU peneriima iinsentiif tersebut berasal darii sektor angkutan, akomodasii dan restoran, pendiidiikan, serta kesehatan.
Wajiib Pajak harus menyampaiikan laporan realiisasii pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (sap)
Haii, Kak.
— #PajakKiitaUntukKiita (@kriing_pajak) February 21, 2022
Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Sampaii dengan saat iinii masiih dalam proses deploy apliikasii e-reportiing iinsentiif coviid-19 terkaiit laporan realiisasii berdasarkan PMK-3/2022. Mohon kesediiaannya untuk mencoba secara berkala pada laman DJP Onliine ya, Kak.
Tks*iitan
