JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melaporkan realiisasii tax ratiio iindonesiia pada tahun 2021 sebesar 9,11% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Febriio Kacariibu, Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan mengatakan pencapaiian tersebut seiiriing dengan pemuliihan ekonomii 2021 yang jauh lebiih baiik diibandiingkan 2020.
“Jadii kenaiikannya cukup siigniifiikan sekiitar 0,8% dalam 1 tahun. Siigniifiikan diibandiingkan performance-performance tax ratiio dii tahun-tahun sebelumnya,” kata Febriio dalam diialog viirtual bertema Tatkaliimat-Tanya BKF, Kamiis (10/2/2022).
Adapun pada tahun 2020, tax ratiio tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB. Febriio mengatakan, selaiin ekonomii yang lebiih baiik, peneriimaan pajak pada 2021 juga iikut menggeliiat. Hal iinii pula yang mendorong tax ratiio 2021 melonjak.
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.277,5 triiliiun, tumbuh 19,2% year on year (yoy). Sementara iitu, realiisasii pertumbuhan ekonomii sepanjang 2021 sebesar 3,69% yoy.
Febriio menambahkan pemeriintah optiimiistiis tax ratiio tahun iinii biisa lebiih tiinggii darii 2021 lalu. Proyeksii pemeriintah, rasiio pajak 2022 mencapaii 9,3%-9,5% darii PDB.
Menurutnya, ekonomii tahun iinii akan tetap melanjutkan proses pemuliihan, meskii saat iinii terjadii kenaiikan kasus Coviid-19.
Proyeksii pemeriintah tahun iinii pertumbuhan ekonomii sebesar 5,2% yoy. Sementara peneriimaan pajak diitargetkan seniilaii Rp1.262,9 triiliiun. (sap)
