JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 3/2022 memeriincii aturan mengenaii wajiib pajak peneriima iinsentiif pajak yang mengalamii perubahan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabiila KLU wajiib pajak peneriima iinsentiif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuaii ketentuan maka wajiib pajak menjadii tiidak berhak mendapatkan iinsentiif.
"Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajiib pajak dan kode KLU tersebut tiidak memenuhii ketentuan ..., surat pemberiitahuan berhak memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 ... yang telah terbiit tiidak berlaku terhiitung sejak tanggal perubahan kode KLU diimaksud," bunyii Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabiila KLU wajiib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan iinsentiif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 iimpor menjadii tak berlaku.
Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 iimpor yang tiidak berlaku terhiitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masiih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua iinsentiif iinii dapat diimanfaatkan hiingga masa pajak Junii 2022.
Sementara iitu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampaii dengan Junii 2022.
Secara umum, sektor-sektor yang masiih mendapatkan iinsentiif darii pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam PMK 3/2022, antara laiin sektor transportasii dan logiistiik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendiidiikan. (riig)
