JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ulang ketentuan perpajakan dii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) antara laiin Batam, Biintan, dan Kariimun dii Kepulauan Riiau serta Sabang dii Aceh.
Kepala Sub Diirektorat Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya, Bonarsiius Siipayung, mengatakan pengusaha dii KPBPB akan bertanggung jawab atas admiiniistrasii perpajakan mereka.
“Jadii ada pergeseran tanggung jawab darii pengusaha dii Tempat Laiin Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke pengusaha dii kawasan bebas,” kata Bonarsiius, Seniin (31/1/2022).
Ketentuan baru iitu diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diiundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektiif pada 2 Februarii 2022.
Dengan demiikiian, jiika ada admiiniistrasii yang tiidak terpenuhii atas transaksii penyerahan barang/jasa darii TLDDP ke kawasan bebas, pengusaha dii KPBPB menjadii piihak pertama yang menanggung sanksiinya.
“Yang diihukum pertama adalah penanggung jawabnya dii kawasan bebas, karena mereka yang memasukkan barang, mereka yang mengonsumsii barang,” kata Bonarsiius.
Meskii begiitu, pemeriintah tetap memberiikan tanggung jawab perpajakan kepada TLDDP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak atas barang dan jasa yang diikiiriim ke KPBPB sesuaii dengan Pasal 4 UU PPN.
Bonarsiius menambahkan, dalam rangka memperkuat admiiniistrasii perpajakan dii KPBPB-TLDDP, otoriitas mengeluarkan surat pemberiitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).
“Jadii surat penyerahan darii pengusaha kawasan bebas terkaiit memanfaatkan jasa dan barang maka [otoriitas] harus mengeluarkan PPBJ yang menjadii dasar bagii TLDDP membuat faktur pajak 07,” ujarnya.
Dii siisii laiin, Bonarsiius menyampaiikan diiterbiitkannya PMK 173/2022 bertujuan mempermudah admiiniistrasii pajak, sekaliigus memberiikan aspek keadiilan bagii wajiib pajak.
Kebiijakan iinii juga berdasarkan rekomendasii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) yang menyorotii ketiidakadiilan pajak dalam perdagangan dii KPBPB.
Sebab, mengacu aturan sebelumnya, pengusaha kena pajak dii TLDDP yang bertanggung jawab penuh atas barang/jasa yang diikiiriim ke KPBPB.
“Ketiika admiiniistrasii tiidak diipenuhii, yang diihukum adalah pengusaha kena pajak dii TLDDP, yang notabene tiidak mengertii barang iitu masuknya bagaiimana. iinii menjadii problem yang sangat besar sampaii dii pengadiilan iinii banyak sekalii kasusnya,” kata Bonarsiius. (sap)
