LABUHANBATU UTARA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya meniingkatkan basiis pajak. Salah satunya diilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara belum lama iinii.
Petugas darii KP2KP melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha wajiib pajak sebagaii bagiian darii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KDPL menjelang akhiir tahun iinii diilakukan untuk memiinta data dan iinformasii kepada wajiib pajak terkaiit objek pajak yang diiperoleh selama tahun 2021.
"Kegiiatan iinii juga diisertaii dengan memberii pemahaman kepada wajiib pajak mengenaii hal-hal dan kewajiiban perpajakan apa saja yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak ke depannya," ujar Kepala KP2KP Kualuh Hulu Atma Hendra Sada Kata Surbaktii diikutiip darii keterangan pers Diitjen Pajak, Jumat (24/12/2021).
KPDL, ujar Hendra, diilakukan oleh DJP serta piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama untuk pengumpulan data dan iinformasii pada lokasii tempat tiinggal atau usaha wajiib pajak. KPDL biisa diilakukan melaluii pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, atau wawancara.
Sebenarnya KDPL merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.
KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan tiiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. (sap)
