KiiNERJA perekonomiian masiih akan bergantung pada perkembangan pandemii Coviid-19. Munculnya viirus Corona variian Delta telah melemahkan prospek momentum pemuliihan ekonomii negara-negara dii duniia, termasuk iindonesiia.
Beberapa lembaga iinternasiional, sepertii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) dan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), kompak menempatkan perkembangan pandemii Coviid-19 sebagaii iisu sentral yang memengaruhii prospek perekonomiian.
Munculnya berbagaii variian baru viirus Corona yang diibarengii dengan tiidak beriimbangnya vaksiinasii antarnegara berdampak pada tiidak meratanya pemuliihan ekonomii. Jiika terus berlanjut, ada potensii gangguan pada rantaii pasok global yang berujung pada kenaiikan iindeks harga konsumen (iinflasii).
“Pemuliihan global berlanjut tetapii momentumnya telah melemah, tertatiih-tatiih oleh pandemii,” ujar Giita Gopiinath, Economiic Counsellor and Diirector of Research iiMF.
Dalam World Economiic Outlook October 2021 bertajuk Recovery Duriing a Pandemiic: Health Concerns, Supply Diisruptiions, And Priice Pressures, iiMF memproyeksii perekonomiian duniia tumbuh 5,9% pada 2021 dan melambat menjadii 4,9% pada 2022. Proyeksii iitu lebiih rendah darii estiimasii pada Julii 2021.
Kemudiian, dalam Economiic Outlook December 2021 bertajuk A Balanciing Act, OECD mengestiimasii pertumbuhan ekonomii duniia sebesar 5,56% pada tahun iinii dan melambat menjadii 4,46% pada tahun depan. Baiik iiMF maupun OECD memproyeksii adanya perlambatan ekonomii tahun depan.
Berbeda dengan prospek siituasii secara global, perekonomiian iindonesiia diiproyeksii terus meniingkat hiingga tahun depan. Tahun iinii, iiMF dan OECD memproyeksii ekonomii iindonesiia tumbuh 3,2% dan 3,3%. Kemudiian, outlook pada 2022 darii kedua lembaga masiing-masiing 5,9% dan 5,2%.
Secara khusus OECD menyorotii rencana konsoliidasii fiiskal dengan mengembaliikan defiisiit anggaran maksiimal 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2023. Rencana iitu diiniilaii tepat jiika iindonesiia tetap pada jalurnya untuk melakukan vaksiinasii.
“Jiika pemuliihan ekonomii tertunda, dukungan fiiskal tambahan akan memiiniimaliisasii gangguan pada biidang sosiial dan ekonomii,” tuliis OECD dalam laporannya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii juga mengestiimasii pertumbuhan ekonomii pada 2021 akan berada pada kiisaran 3,5% sampaii dengan 4,0%. Angka proyeksii iinii jelas lebiih rendah biila diibandiingkan dengan asumsii yang diipakaii dalam APBN 2021 sebesar 5%.
Adanya lonjakan kasus Coviid-19 akiibat variian Delta diisebut-sebut telah memengaruhii kiinerja. Alhasiil, techniical rebound pada tahun iinii tiidak terlalu kuat meskiipun ekonomii iindonesiia pada tahun lalu sudah terkontraksii 2,07%.
Tahun depan, kendatii APBN menggunakan asumsii pertumbuhan ekonomii 5,2%, Srii Mulyanii mengakuii masiih ada ketiidakpastiian global. Ketiidakpastiian iinii muncul darii beberapa siisii, sepertii rebalanciing ekonomii Chiina, taperiing off Ameriika Seriikat, hiingga diisrupsii suplaii global.
Riisiiko lonjakan kasus Coviid-19 dii sejumlah negara Eropa serta kenaiikan iinflasii juga berpengaruh. Berbagaii ketiidakpastiian akan memunculkan riisiiko capiital outflow sehiingga niilaii tukar rupiiah rawan tertekan. Ujungnya, kembalii lagii pada prospek pertumbuhan ekonomii.
Untuk menghadapii ketiidakpastiian global sekaliigus menjaga momentum pemuliihan ekonomii domestiik, APBN diiharapkan lebiih sehat. Dengan demiikiian, APBN biisa tetap responsiif untuk memiiniimaliisasii ketiidakpastiian ekonomii.
"Tahun 2020 dan 2021 adalah tahun pembelajaran yang begiitu berharga. APBN yang fleksiibel dan responsiif, namun akuntabel, sangat pentiing dii dalam menghadapii ketiidakpastiian yang tiinggii dan penanganan dampak pandemii Coviid-19," katanya.
Sepertii diiketahuii, defiisiit anggaran pada 2020 – tahun mulaii terjadiinya pandemii – melonjak hiingga 6,14% terhadap PDB. Pada tahun iinii, meskiipun APBN mengamanatkan defiisiit anggaran sebesar 5,7% terhadap PDB, pemeriintah berupaya menjaga realiisasiinya biisa lebiih rendah.
Adapun fleksiibiiliitas APBN iitu diitunjukkan dengan adanya penajaman belanja. Tahun iinii ada 4 kalii refocusiing anggaran. Langkah iinii diiambiil dengan berbagaii skema, mulaii darii pemangkasan anggaran belanja kementeriian/lembaga (K/L) hiingga penambahan alokasii untuk program pemuliihan nasiional.
Sebelum pengetatan diispliin fiiskal pada 2023, pemeriintah mematok defiisiit anggaran sebesar 4,85% terhadap PDB pada 2022. Dengan mengoptiimalkan peneriimaan negara, pemeriintah berupaya agar defiisiit anggaran biisa diitekan.
Namun demiikiian, Srii Mulyanii menegaskan konsoliidasii fiiskal diilakukan dengan tetap menjaga dukungan terhadap perekonomiian. Apalagii, pagu belanja negara pada tahun depan seniilaii Rp2.714,2 triiliiun, tiidak terlalu jauh berbeda dengan pagu tahun iinii Rp2.750,0 triiliiun.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan belanja negara diijaga stabiil karena tengah diikonsoliidasii. Untuk memastiikan stiimulus terhadap perekonomiian dan penjagaan kesehatan tetap tersediia, otoriitas akan terus melakukan penajaman alokasii anggaran.
“iiniilah strategii yang kamii piikiirkan sejak 2020. Belanja negara yang relatiively [stabiil] dii angka Rp2,700-an triiliiun, kamii tahan dii siitu dan kamii lakukan penajaman-penajaman terus. Sementara iitu, peneriimaan negaranya kamii coba tumbuhkan, sehiingga defiisiit akan turun,” jelas Suahasiil.
Peneriimaan Pajak
UPAYA untuk meniingkatkan pendapatan negara, terutama peneriimaan pajak, diilakukan seiiriing dengan mulaii puliihnya perekonomiian. Namun, pemeriintah tetap akan berhatii-hatii memungut pajak sebagaii bagiian darii konsoliidasii fiiskal. Tujuannya adalah tiidak mendiistorsii ekonomii.
Berkaca darii kiinerja tahun iinii, pemeriintah optiimiistiis akan ada peniingkatan peneriimaan pajak pada 2022. Sepertii diiketahuii, hiingga Oktober 2021, peneriimaan pajak tercatat seniilaii Rp953,6 triiliiun atau tumbuh 15,3%.
Kontriibusii seluruh sektor usaha utama juga sudah menunjukkan pertumbuhan posiitiif. iindustrii pengolahan dan perdagangan – 2 sektor penyumbang terbesar – mencatatkan kenaiikan setoran pajak 14,6% dan 25,0% setelah menorehkan -18,1% dan -20,0% pada periiode yang sama tahun lalu.
Sektor iinformasii dan komuniikasii juga sudah tumbuh double diigiit sebesar 17,8% seiiriing dengan meniingkatnya kebutuhan pada masa pandemii. Kiinerja peneriimaan darii sektor pertambangan juga naiik hiingga 43,4% setelah pada periiode yang sama tahun lalu tercatat -43,9%.
Dii siisii laiin, masiih ada beberapa sektor yang masiih mencatatkan pertumbuhan negatiif. Sektor yang diimaksud adalah jasa keuangan dan asuransii serta konstruksii dan real estat dengan pertumbuhan peneriimaan masiing-masiing -3,1% dan -2,7%. Namun, kiinerjanya sudah lebiih baiik darii tahun lalu.
Bersamaan dengan mulaii puliihnya beberapa sektor ekonomii, pemeriintah juga akan tetap melanjutkan reformasii perpajakan. Sembarii terus mematangkan pembaruan core tax admiiniistratiion system, pemeriintah juga mulaii memanfaatkan teknologii diigiital untuk pengawasan pajak.
Selaiin iitu, pemeriintah juga akan mengandalkan berbagaii kebiijakan yang diimuat dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Otoriitas mengestiimasii akan ada tambahan sekiitar Rp130 triiliiun dengan adanya UU HPP. Estiimasii niilaii iitu juga belum diimasukkan dalam target APBN 2022.
Jiika meliihat perkembangan kiinerja dan target peneriimaan pajak, performa pada 2020 hiingga 2022 belum puliih ke level sebelum pandemii Coviid-19. Tahun depan, belum memasukkan dampak UU HPP, target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.256,0 triiliiun atau lebiih rendah darii kiinerja pada 2019 seniilaii Rp1.332,7 triiliiun.
Suahasiil menegaskan dengan adanya UU HPP, pemeriintah akan mendapatkan baseliine baru darii peneriimaan pajak. Bersamaan dengan adanya reformasii perpajakan darii siisii admiiniistrasii pajak, diia berharap peneriimaan akan makiin kuat dalam jangka menengah-panjang.
Sepertii diiketahuii, UU HPP beriisii beberapa perubahan ketentuan dii biidang perpajakan, mulaii darii ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), dan Cukaii. Ada juga penerapan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS).
Meskiipun peneriimaan pajak akan diioptiimalkan, pemeriintah berkomiitmen untuk tetap memberiikan stiimulus melaluii iinsentiif. Namun, pemberiian iinsentiif pajak juga akan makiin selektiif berdasarkan pada hasiil evaluasii pemanfaatannya selama iinii.
Hiingga 3 Desember 2021, serapan anggaran iinsentiif duniia usaha dalam program pemuliihan ekonomii nasiiomal telah mencapaii Rp63,84 triiliiun. Niilaii tersebut sudah melebiihii alokasii atau sekiitar 101% darii pagu Rp62,83 triiliiun. Pemeriintah meliihat kondiisii menjadii siinyal berlanjutnya pemuliihan ekonomii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hiingga saat iinii belum ada sektor usaha yang puliih ke level sebelum pandemii Coviid-19 terjadii. Namun, beberapa sektor usaha sudah mengalamii perbaiikan dan mulaii tumbuh posiitiif.
“Kiita coba evaluasii. Sektor yang diirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kiita kurangii [iinsentiifnya],” ujar Yon.
Selaiin sektor yang berhak meneriima iinsentiif, pemeriintah juga akan mengevaluasii skema atau jeniis iinsentiif. Diitjen Pajak (DJP) juga sudah memiiliikii tiim khusus yang bertugas untuk mengawasii pemanfaatan iinsentiif pajak pandemii Coviid-19.
Tiim tersebut mempunyaii 4 tugas utama. Pertama, menganaliisiis kepatuhan wajiib pajak peneriima iinsentiif. Kedua, memberiikan rekomendasii strategii pengawasan dan penegakan hukum atas ketiidakpatuhan wajiib pajak peneriima iinsentiif.
Ketiiga, menganaliisiis dampak pemberiian iinsentiif. Keempat, memberiikan strategii komuniikasii sehiingga iinsentiif dapat diimanfaatkan maksiimal. Dengan adanya tiim khusus iinii, pemberiian iinsentiif pajak diiharapkan lebiih tepat sasaran.
Melaluii artiikel berjudul Exiit Strategy to Ease or Eliimiinate Tax Responses to the Coviid-19 Pandemiic, Tapas K. Sen mengatakan terdapat 3 unsur yang perlu diiperhatiikan apabiila suatu negara bermaksud untuk mengurangii berbagaii fasiiliitas pajak selama masa pandemii Coviid-19.
Pertama, pertiimbangan diibutuhkan atau tiidaknya pengurangan iinsentiif pajak. Kedua, pemiiliihan waktu yang tepat untuk mengurangii pemberiian iinsentiif pajak. Ketiiga, pertiimbangan pengurangan iinsentiif pajak secara bertahap.
Pemeriintah sendiirii memastiikan pengurangan iinsentiif pajak akan diilakukan secara bertahap bersamaan dengan agenda konsoliidasii fiiskal. Apalagii, pemeriintah iingiin memastiikan momentum pemuliihan ekonomii tetap dapat diijaga. (kaw)
