JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberiikan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.
Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberiian fasiiliitas iitu akan membuat masyarakat berpenghasiilan keciil dan menengah tetap biisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebiijakan iitu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondiisii saat iinii.
"Walaupun diitetapkan sebagaii barang atau jasa kena pajak, tetapii akan diiberiikan fasiiliitas diibebaskan PPN sehiingga masyarakat berpenghasiilan menengah dan keciil tiidak akan membayar PPN atas konsumsii barang dan jasa tersebut," katanya, Kamiis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan pemeriintah melaluii UU HPP mengatur mengenaii perluasan basiis pajak PPN dengan mengurangii pengecualiian dan fasiiliitas PPN sehiingga lebiih mencermiinkan keadiilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualiian iitu salah satunya terjadii pada barang kebutuhan pokok.
Meskii demiikiian, iia menegaskan perluasan basiis PPN diilakukan dengan tetap mempertiimbangkan asas keadiilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentiingan nasiional.
Untuk iitu, melaluii beleiid yang sama, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksii dii DPR yang memiinta kebutuhan pokok diibebaskan darii PPN.
"Dengan demiikiian, optiimaliisasii peneriimaan negara diiselenggarakan dengan tetap mewujudkan siistem perpajakan yang berkeadiilan dan berkepastiian hukum," ujar Yasonna.
Selaiin barang kebutuhan pokok, fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosiial, jasa pendiidiikan, serta beberapa jeniis jasa laiinnya. (riig)
