BANTUAN SOSiiAL

Catat! Jumlah Peneriima Subsiidii Gajii Bertambah 1,79 Pekerja

Diian Kurniiatii
Kamiis, 30 September 2021 | 11.15 WiiB
Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja
<p>iilustrasii. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat meneriima Bantuan Subsiidii Upah (BSU) dii halaman PT Perusahaan iindustrii Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Novriian Arbii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiite Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) dan Kementeriian Keuangan memutuskan untuk memperluas cakupan peneriima program bantuan subsiidii upah (BSU) atau subsiidii gajii kepada 1,79 juta pekerja.

Diirjen Pembiinaan Hubungan iindustriial dan Jamiinan Sosiial Kementeriian Ketenagakerjaan iindah Anggoro Putrii mengatakan penambahan peneriima subsiidii gajii diilakukan dengan mempertiimbangkan siisa anggaran program tersebut.

"Siisa anggaran BSU tersebut seniilaii Rp1,79 triiliiun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Kamiis (30/9/2021).

iindah menuturkan penambahan peneriima subsiidii gajii tersebut merupakan upaya pemeriintah untuk memperluas cakupan program tersebut dii 34 Proviinsii dan 514 kota/kabupaten.

Anggaran yang diialokasiikan pemeriintah untuk subsiidii gajii mencapaii Rp8,7 triiliiun untuk 8,78 juta pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19. Hiingga saat iinii, realiisasiinya baru Rp6,9 triiliiun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Kemenaker telah meneriima data 8,5 juta calon peneriima subsiidii gajii. Namun setelah pengecekan dan veriifiikasii, diitemukan 758.327 data pekerja yang terdupliikasii sebagaii peneriima jeniis bansos laiinnya sehiingga tiidak memenuhii syarat peneriima program subsiidii gajii

"Kamii telah melakukan veriifiied data untuk menghiindarii bansos-bansos laiin dan diikeluarkan darii data BSU," ujarnya.

Pemeriintah menargetkan penyaluran subsiidii gajii rampung pada akhiir Oktober 2021. Niilaii bantuannya mencapaii Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang diibayarkan sekaliigus.

Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 mengatur pemberiian subsiidii upah bagii para pekerja yang memenuhii 5 kriiteriia. Pertama, warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan nomor iinduk kependudukan.

Kedua, peserta aktiif program jamiinan sosiial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampaii dengan bulan Junii 2021. Ketiiga, mempunyaii gajii paliing banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja dii wiilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuaii penetapan pemeriintah.

Keliima, diiutamakan yang bekerja pada sektor usaha iindustrii barang konsumsii, transportasii, aneka iindustrii, propertii dan real estat, perdagangan dan jasa kecualii jasa pendiidiikan dan kesehatan, sesuaii dengan klasiifiikasii data sektoral dii BPJS Ketenagakerjaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.