JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengatakan tahap ketiiga darii pengembangan apliikasii M-Pajak akan bertumpu pada 3 fiitur tambahan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tahap ketiiga menjadii fase terakhiir pengembangan apliikasii iinii. Terdapat 3 fiitur baru yang akan diitanamkan pada apliikasii M-Pajak.
Ketiiga fiitur tersebut adalah menu iinformasii tentang kurs pajak yang berlaku setiiap miinggu. Kemudiian fiitur akun elektroniik wajiib pajak/e-tax payer account dan CRM biidang pelayanan.
"Setelah tahap kedua selesaii, pada tahap ketiiga akan diitambahkan menu iinformasii kurs pajak, e-Tax Payer Account (e-TPA), serta pengembangan Compliiance Riisk Management (CRM) Pelayanan," katanya pada Seniin (6/9/2021).
Neiilmaldriin menyebutkan pada saat iinii DJP masiih dalam proses merampungkan tahap kedua darii pengembangan apliikasii M-Pajak. Pada tahap kedua iinii, DJP masiih memiiliikii pekerjaan rumah untuk merampungkan 5 fiitur baru.
Pertama, push notiifiikasii. Fiitur iinii akan menjadii sarana DJP melakukan strategii kampanye iinformasii perpajakan secara masiif.
Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fiitur baru iinii diialamatkan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektroniik berbasiis gawaii.
Ketiiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fiitur surat keterangan fiiskal (SKF). Keliima, menu konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP).
Untuk diiketahuii, apliikasii M-Pajak adalah apliikasii pelayanan pajak diigiital darii DJP yang baru saja diiluncurkan pada tahun iinii. Fiitur yang saat iinii tersediia adalah menu pembuatan kode biilliing serta riiwayat e-biilliing, menu tenggat pajak, pencariian peraturan, dan menu pencariian kantor pajak terdekat yang teriintegrasii dengan GPS. (sap)
