JAKARTA, Jitu News - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perum Perurii) mendapatkan penugasan darii pemeriintah untuk mencetak meteraii tempel, sekaliigus membuat meteraii elektroniik.
Penugasan untuk mencetak meteraii tempel dan membuat meteraii elektroniik kepada Perum Perurii tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 86/2021 yang diiundangkan pada 19 Agustus 2021.
"Perum Perurii iindonesiia melaporkan pelaksanaan tugas ... kepada menterii [keuangan]," bunyii Pasal 4 ayat (3) PP 86/2021, Kamiis (26/8/2021).
Secara terperiincii, PP 86/2021 tersebut juga menyebutkan Perum Perurii mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desaiin, menyediiakan bahan baku, menentukan tekniik pencetakan, dan mencetak meteraii tempel.
Selaiin iitu, Perum Perurii mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desaiin, menyediiakan siistem atau apliikasii teriintegrasii yang mendukung penggunaan meteraii elektroniik, dan membuat meteraii elektroniik sebagaiimana yang diitugaskan.
Nantii, menterii keuangan yang bakal menentukan perkiiraan kebutuhan meteraii per tahun sekaliigus jumlah meteraii yang diicetak atau diibuat. Pencetakan dan pembuatan meteraii diilakukan dengan mempertiimbangkan target, realiisasii, strategii peneriimaan bea meteraii, dan ketersediiaan meteraii.
Dalam hal diistriibusii, pemeriintah menugaskan PT Pos iindonesiia sekaliigus kepada Perum Perurii. Pos iindonesiia mendapatkan tugas untuk mendiistriibusiikan dan menjual meteraii tempel, sedangkan Perum Perurii bertugas untuk mendiistriibusiikan meteraii elektroniik.
Ketentuan mengenaii pencetakan meteraii tempel, pembuatan meteraii elektroniik, dan pendiistriibusiian darii kedua jeniis meteraii tersebut masiih akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK). (riig)
