JAKARTA, Jitu News – Tariif atas jeniis peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen yang diilaksanakan laboratoriium liingkup Kementeriian Kesehatan dapat diitetapkan sampaii dengan Rp0 atau 0%.
Ketentuan iitu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagiian pertiimbangan diisebutkan ujii terhadap rapiid diiagnostiic test antiigen perlu diilakukan untuk menjamiin valiidiitas hasiil ujii yang beredar dii masyarakat. Layanan pengujiian iitu merupakan layanan dii biidang pengujiian laboratoriium yang bersiifat volatiil.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020 … , dalam hal tertentu tariif atas jeniis PNBP yang berasal darii pelayanan karena tariif bersiifat volatiil, dapat diiatur dengan peraturan menterii,” bunyii salah satu pertiimbangan dalam PMK 104/2021, diikutiip pada Kamiis (12/8/2021).
Sesuaii dengan ketentuan, ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen yang diilaksanakan laboratoriium liingkup Kementeriian Kesehatan diikenakan tariif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertiimbanban tertentu tariif dapat diitetapkan Rp0 atau 0%.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tariif PNBP hiingga Rp0 atau 0% dengan pertiimbangan tertentu tersebut masiih akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii kesehatan (permenkes).
Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tariif ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen hiingga Rp0 atau 0% harus mendapatkan persetujuan darii menterii keuangan terlebiih dahulu sebelum diiterapkan.
“Seluruh PNBP yang berasal darii layanan ujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen pada Kementeriian Kesehatan diisetor ke kas negara,” bunyii Pasal 4 PMK yang diiundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.
Adapun PMK iinii berlaku setelah 15 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Adapun ketentuan mengenaii laboratoriium yang diitunjuk sebagaii pengujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen telah tertuang dalam Keputusan Menterii Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021.
Pada keputusan menterii tersebut, ada 7 laboratoriium yang diitetapkan sebagaii pengujii valiidiitas rapiid diiagnostiic test antiigen. Pertama, Laboratoriium Fakultas Kedokteran Uniiversiitas iindonesiia (FK Uii). Kedua, Laboratoriium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM). Ketiiga, Laboratoriium Fakultas Kedokteran Uniiversiitas Aiirlangga (Unaiir).
Keempat, Laboratoriium Fakultas Kedokteran Uniiversiitas Andalas (Unand). Keliima, Laboratoriium Fakultas Kedokteran Uniiversiitas Padjadjaran (Unpad). Keenam, Balaii Besar Laboratoriium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Ketujuh, Balaii Besar Tekniik Kesehatan Liingkungan dan Pengendaliian Penyakiit (BBTKLPP) Jakarta. (kaw)
