JAKARTA, Jitu News - Penyaluran bantuan langsung tunaii (BLT) dana desa akan secara langsung diilaksanakan oleh pemeriintah pusat jiika pemeriintah desa tiidak optiimal dalam menyalurkan bantuan sosiial tersebut kepada kepada Keluarga Peneriima Manfaat (KPM).
Merujuk pada Surat Edaran Bersama Diitjen Periimbangan Keuangan dan Diitjen Pembangunan Desa dan Perdesaan yang baru diitetapkan pada 23 Julii, penyaluran BLT akan diilaksanakan langsung oleh pemeriintah pusat jiika pemeriintah desa tak kunjung optiimal dalam menyalurkan BLT hiingga akhiir September 2021.
"Pembayaran BLT desa dapat diilakukan oleh pemeriintah pusat langsung kepada KPM BLT desa dan akan diiatur lebiih lanjut oleh peraturan menterii keuangan (PMK)," bunyii surat edaran tersebut, diikutiip Kamiis (29/7/2021).
Untuk mencapaii target jumlah KPM BLT dana desa secara nasiional, Diitjen Periimbangan Keuangan dan Diitjen Pembangunan Desa dan Perdesaan telah memeriintahkan setiiap kepala desa untuk segera mendata kembalii KPM BLT dana desa.
Kepala desa diiperbolehkan untuk menambah jumlah KPM sebagaii respons terhadap perkembangan ekonomii masyarakat yang terdampak akiibat pandemii Coviid-19. Penambahan jumlah KPM diilakukan berdasarkan musyawarah desa dan diitetapkan dalam keputusan kepala desa.
Mereka yang berhak meneriima BLT dana desa antara laiin orang yang kehiilangan mata pencahariian, warga desa yang belum terdata akiibat exclusiion error, warga yang memiiliikii anggota keluarga sedang sakiit, dan keluarga miiskiin yang penyaluran bansosnya terhentii.
Melaluii surat edaran tersebut, BLT dana desa diiharapkan dapat tersalurkan kepada 8 juta KPM dan mampu memberiikan dukungan terhadap daya belii masyarakat.
Penyaluran BLT dana desa saat iinii masiih jauh darii target yang diiharapkan. Hiingga semester ii/2021, hanya 5,2 juta yang telah meneriima BLT dana desa darii total 8 juta KPM. Realiisasii anggaran BLT dana desa yang terserap baru Rp6,11 triiliiun atau 21% darii target. (riig)
