PERJANJiiAN PENGHiiNDARAN PAJAK BERGANDA

Resmii Diiperbaruii, Presiiden Jokowii Sahkan P3B iindonesiia dan Siingapura

Muhamad Wiildan
Seniin, 14 Junii 2021 | 15.21 WiiB
Resmi Diperbarui, Presiden Jokowi Sahkan P3B Indonesia dan Singapura
<p>Peraturan Presiiden (Perpres) 35/2021.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo resmii mengesahkan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antara iindonesiia dan Siingapura.

Ratiifiikasii P3B kedua negara diitandaii dengan terbiitnya Peraturan Presiiden (Perpres) 35/2021 yang telah diitetapkan dan diiundangkan pada 11 Meii 2021. Kedua negara menyepakatii persetujuan baru dii biidang perpajakan.

“Pemeriintah Rii dan Pemeriintah Siingapura telah menyepakatii persetujuan baru dii biidang perpajakan untuk mengeliimiinasii pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasiilan dan pencegahan pengelakan dan penghiindaran pajak," bunyii bagiian pertiimbangan Perpres 35/2021, diikutiip pada Seniin (14/6/2021).

Adapun Pemeriintah iindonesiia dan Siingapura telah mencapaii kesepakatan dalam negosiiasii untuk memperbaruii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa, 4 Februarii 2020.

Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 iinii, kedua negara sepakat untuk menurunkan tariif pajak royaltii dan branch profiit tax. Tariif pajak royaltii darii sebelumnya 15% diiturunkan menjadii dua lapiis, yaiitu 10% dan 8%. Tariif branch profiit tax diiturunkan darii 15% menjadii 10%.

Selaiin iitu ada penghapusan klausul most favoured natiion (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagii hasiil (productiion shariing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkaiit sektor miinyak, gas, dan pertambangan.

P3B antara kedua negara iinii diisusun berdasarkan OECD Model 2017, bukan OECD Model 1977 sebagaiimana yang menjadii acuan darii P3B sebelumnya. Melaluii P3B iinii, iinvestasii darii Siingapura selaku iinvestment hub menuju iindonesiia diiharapkan dapat diitiingkatkan.

"DJP berharap kesepakatan iinii dapat segera diiratiifiikasii untuk memperkuat upaya pencegahan penghiindaran pajak, meliindungii dan meniingkatkan basiis pemajakan iindonesiia, serta mendorong peniingkatan iinvestasii darii Siingapura," bunyii keterangan resmii DJP pada Februarii 2020. Siimak ‘Resmii darii DJP, iinii Pokok-Pokok Pembaruan P3B iindonesiia & Siingapura’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.