KEP-150/PJ/2021

Diiperbaruii, iinii Tugas Seksii Data dan Potensii Kanwiil DJP

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Meii 2021 | 17.28 WiiB
Diperbarui, Ini Tugas Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii KEP-150/PJ/2021, diirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas Seksii Data dan Potensii pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus.

Perubahan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan. Salah satu pertiimbangan kebiijakan iinii adalah adanya perubahan tugas dan fungsii KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

“Mengubah tugas Seksii Data dan Potensii, … pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kantor Wiilayah selaiin Kantor Wiilayah Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyii penggalan Diiktum Kedua KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Seniin (3/5/2021).

Adapun tugas Seksii Data dan Potensii adalah pertama, melakukan pencariian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajiian data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis (ketentuan sebelumnya tiidak diisebutkan wajiib pajak strategiis). Kedua, melakukan pembentukan dan pemutakhiiran basiis data pajak.

Ketiiga, melakukan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan produksii data laiinnya beriikut kegiiatan penjamiinan kualiitas data hasiil produksii data laiinnya. Keempat, melakukan pengelolaan riisiiko Kanwiil. Keliima, melakukan pernantauan, penelaahan, dan penatausahaan peneriimaan perpajakan wajiib pajak strategiis serta rekonsiiliiasii peneriimaan perpajakan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam KEP-150/PJ/2021, ada dua biidang pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus yang mengalamii perubahan tugas dan fungsii. pertama, Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan. Kedua, Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian.

Sesuaii dengan Diiktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, diirjen pajak diiberiikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsii Eselon iiiiii ke bawah pada iinstansii vertiikal dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).

“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas kiinerja pengawasan dan penggaliian potensii pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsii pada kantor pelayanan pajak pratama,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.