JAKARTA, Jitu News – Melaluii KEP-150/PJ/2021, diirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsii Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian pada kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya keputusan iinii adalah telah diilakukannya perubahan tugas dan fungsii KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena iitu, perlu diilakukan perubahan tugas dan fungsii pada biidang tersebut.
“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas kiinerja pengawasan dan penggaliian potensii pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsii pada kantor pelayanan pajak pratama,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Seniin (3/5/2021).
Dengan keluarnya beleiid iitu, tugas dan fungsii Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diiubah.
Adapun tugas Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus, antara laiin:
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pendaftaran,
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis ekstensiifiikasii wajiib pajak,
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
- melaksanakan analiisiis dan rekomendasii penetapan tempat terdaftar wajiib pajak dii atau darii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kanwiil Wajiib Pajak Besar,
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pendataan, pemetaan wajiib pajak dan objek pajak, peniilaiian pajak, serta pengenaan pajak bumii dan bangunan,
- melaksanakan pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- melaksanakan pencariian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajiian data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- melaksanakan pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- melaksanakan pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan pengumpulan data lapangan beriikut kegiiatan penjamiinan kualiitas data hasiil kegiiatan pengumpulan data lapangan, serta
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan assiignment Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii beserta pemanfaatannya dan assiignment wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan).
Kemudiian, fungsii Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus, antara laiin:
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pendaftaran wajiib pajak dan objek pajak,
- pemberiian biimbiingan pengamatan potensii perpajakan,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis ekstensiifiikasii wajiib pajak,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pengawasan terhadap pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pemantauan, penelaahan, penatausahaan peneriimaan perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pelaksanaan analiisiis dan rekomendasii penetapan tempat terdaftar wajiib pajak dii atau darii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kanwiil Wajiib Pajak Besar,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pendataan, pemetaan wajiib pajak dan objek pajak, serta dukungan pemutakhiiran basiis data pajak,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis peniilaiian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan,
- pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pelaksanaan pencariian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajiian data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan),
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan pengumpulan data lapangan beriikut kegiiatan penjamiinan kualiitas data hasiil kegiiatan pengumpulan data lapangan, serta
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan assiignment Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii beserta pemanfaatnya dan assiignment wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan).
“Keputusan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan [20 Apriil 2021],” demiikiian bunyii Diiktum Keliima KEP-150/PJ/2021. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.