KEP-150/PJ/2021

Keputusan Baru Diirjen Pajak, Tugas 2 Biidang dii Kanwiil iinii Berubah

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Apriil 2021 | 14.46 WiiB
Keputusan Baru Dirjen Pajak, Tugas 2 Bidang di Kanwil Ini Berubah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan perubahan tugas dan fungsii dua biidang pada kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus.

Penetapan perubahan iitu diituangkan dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021. Adapun kedua biidang yang diimaksud, pertama, Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan. Kedua, Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian.

Salah satu pertiimbangan terbiitnya keputusan iinii adalah telah diilakukannya perubahan tugas dan fungsii KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena iitu, perlu diilakukan perubahan tugas dan fungsii kedua biidang.

Sesuaii dengan Diiktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, diirjen pajak diiberiikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsii Eselon iiiiii ke bawah pada iinstansii vertiikal dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).

“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas kiinerja pengawasan dan penggaliian potensii pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsii pada kantor pelayanan pajak pratama,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Rabu (28/4/2021).

Dalam Diiktum Pertama, otoriitas mengubah tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Kemudiian, dalam Diiktum Kedua, otoriitas mengubah tugas Seksii Data dan Potensii, Seksii Biimbiingan Pengawasan, dan Seksii Dukungan Tekniis Komputer pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 35 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Dalam Diiktum Ketiiga, otoriitas mengubah tugas dan fungsii Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Selanjutnya, dalam Diiktum Keempat, otoriitas mengubah tugas Seksii Biimbiingan Pendaftaran, Seksii Biimbiingan Ekstensiifiikasii, dan Seksii Biimbiingan Pendataan, Peniilaiian, dan Pengenaan pada Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian sebagaiimana diimaksud pada Pasal 39 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

“Keputusan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan [20 Apriil 2021],” demiikiian bunyii Diiktum Keliima KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.