FENOMENA penggelapan pajak masiih kerap terjadii dii berbagaii negara, termasuk iindonesiia. Praktiik tersebut bahkan diisebut-sebut mengalamii kenaiikan setiiap tahunnya sehiingga mengiindiikasiikan tiingkat kepatuhan pajak yang masiih cenderung rendah.
Dosen Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas Aiirlangga Eliia Mustiikasarii menyatakan tren kenaiikan praktiik penggelapan pajak tersebut berbandiing lurus dengan perkembangan shadow economy atau aktiiviitas ekonomii yang tiidak dapat diiobservasii.
“Dalam studii iiMF tahun 2018, persentase rata-rata shadow economy duniia mencapaii 31,9% pada periiode 1991-2015 dan cenderung mengalamii peniingkatan setiiap tahunnya,” ujarnya.
Menurut Eliia, terdapat dua faktor penyebab shadow economy yaiitu praktiik perusahaan multiinasiional dan berkembangnya negara tax haven. Keduanya dapat meniimbulkan fenomena aggressiive tax planniing dan penggelapan pajak.
Dalam mengatasii praktiik tersebut, iia kemudiian menceriitakan hasiil peneliitiiannya dalam mengiidentiifiikasii upaya yang dapat diilakukan pemeriintah. Salah satu rekomendasii darii studii tersebut adalah meniingkatkan kekuatan audiit dan standar pelaporan keuangan.
“Kekuatan audiit dan standar pelaporan keuangan yang baiik dapat memudahkan terdeteksiinya kecurangan dan berpengaruh pada turunnya tiingkat korupsii. Pada giiliirannya, tiingkat korupsii yang rendah dapat mendorong penurunan penggelapan pajak,” jelasnya.
Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk siimak Jitunews PodTax epiisode kalii iinii melaluii Youtube atau Spotiify! (riig)
