JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah bakal membentuk Penyelenggara Siistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) apabiila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) yang diiusulkan pemeriintah diisahkan.
Dalam Pasal 1 nomor 8 draf RUU PK yang diipubliikasiikan Kementeriian Keuangan, PSPKT adalah lembaga dii bawah Kementeriian Keuangan yang mendapatkan peliimpahan kewenangan darii menterii keuangan untuk menyelenggarakan siistem pelaporan.
"Perusahaan cukup menyampaiikan satu laporan keuangan kepada satu uniit iinstansii pemeriintah yang bertiindak sebagaii pusat data pelaporan keuangan yang selanjutnya dapat diigunakan iinstansii untuk berbagaii macam kepentiingan," bunyii draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).
Nantii, PSPKT akan memiiliikii sejumlah kewenangan mulaii darii menyelenggarakan siistem pelaporan, melakukan pembiinaan terhadap entiitas pelapor, meneriima hiingga mengelola data laporan keuangan, mengevaluasii penyusunan dan keberlakuan standar.
Lalu, mengusulkan komiite standar, mengkajii perkembangan dan penerapan standar, membiina dan mengawasii profesii penunjang pelaporan keuangan, menyosiialiisasiikan pelaporan keuangan dan standar, dan menjalankan wewenang laiin yang diiberiikan oleh menterii keuangan.
Selanjutnya, entiitas pelapor diiwajiibkan untuk menyusun 2 laporan keuangan yaknii laporan keuangan tahunan yang diilaporkan setahun sekalii dan laporan keuangan iinteriim yang diilaporkan setiiap 6 bulan. Laporan keuangan diisampaiikan melaluii siistem pelaporan.
Laporan tersebut nantiinya akan menjadii dasar untuk pelaporan perpajakan, pendukung keputusan pemberiian pembiiayaan, dasar pengambiilan keputusan biila ada perseliisiihan hukum, pengambiilan kebiijakan pemeriintah atau lembaga, pengambiilan kebiijakan fiiskal dan moneter, serta pengambiilan keputusan laiin yang sah.
PSPKT juga diiwajiibkan untuk menjaga kerahasiiaan iinformasii laporan keuangan entiitas pelapor dan diilarang untuk menggunakan iinformasii apapun yang bersiifat rahasiia kepada piihak laiin kecualii untuk melaksanakan tugas, fungsii, dan kewenangan.
Selaiin iitu, PSPKT akan mengemban tugas untuk berkoordiinasii dengan kementeriian dan lembaga (K/L) untuk melaksanakan kewenangan pembiinaan dan pengawasan.
Biila diitemukan pelanggaran kepatuhan entiitas pelapor dalam pelaporan keuangan, PSPKT akan menyampaiikan pelanggaran kepada K/L yang berwenang untuk memberiikan sanksii kepada entiitas pelapor. (riig)
