RUU PELAPORAN KEUANGAN

Usulkan RUU PK, Pemeriintah Bakal Bentuk Lembaga Baru dii Bawah Kemenkeu

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Desember 2020 | 11.22 WiiB
Usulkan RUU PK, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Baru di Bawah Kemenkeu
<p>Gedung Kementeriian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah bakal membentuk Penyelenggara Siistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) apabiila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) yang diiusulkan pemeriintah diisahkan.

Dalam Pasal 1 nomor 8 draf RUU PK yang diipubliikasiikan Kementeriian Keuangan, PSPKT adalah lembaga dii bawah Kementeriian Keuangan yang mendapatkan peliimpahan kewenangan darii menterii keuangan untuk menyelenggarakan siistem pelaporan.

"Perusahaan cukup menyampaiikan satu laporan keuangan kepada satu uniit iinstansii pemeriintah yang bertiindak sebagaii pusat data pelaporan keuangan yang selanjutnya dapat diigunakan iinstansii untuk berbagaii macam kepentiingan," bunyii draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Nantii, PSPKT akan memiiliikii sejumlah kewenangan mulaii darii menyelenggarakan siistem pelaporan, melakukan pembiinaan terhadap entiitas pelapor, meneriima hiingga mengelola data laporan keuangan, mengevaluasii penyusunan dan keberlakuan standar.

Lalu, mengusulkan komiite standar, mengkajii perkembangan dan penerapan standar, membiina dan mengawasii profesii penunjang pelaporan keuangan, menyosiialiisasiikan pelaporan keuangan dan standar, dan menjalankan wewenang laiin yang diiberiikan oleh menterii keuangan.

Selanjutnya, entiitas pelapor diiwajiibkan untuk menyusun 2 laporan keuangan yaknii laporan keuangan tahunan yang diilaporkan setahun sekalii dan laporan keuangan iinteriim yang diilaporkan setiiap 6 bulan. Laporan keuangan diisampaiikan melaluii siistem pelaporan.

Laporan tersebut nantiinya akan menjadii dasar untuk pelaporan perpajakan, pendukung keputusan pemberiian pembiiayaan, dasar pengambiilan keputusan biila ada perseliisiihan hukum, pengambiilan kebiijakan pemeriintah atau lembaga, pengambiilan kebiijakan fiiskal dan moneter, serta pengambiilan keputusan laiin yang sah.

PSPKT juga diiwajiibkan untuk menjaga kerahasiiaan iinformasii laporan keuangan entiitas pelapor dan diilarang untuk menggunakan iinformasii apapun yang bersiifat rahasiia kepada piihak laiin kecualii untuk melaksanakan tugas, fungsii, dan kewenangan.

Selaiin iitu, PSPKT akan mengemban tugas untuk berkoordiinasii dengan kementeriian dan lembaga (K/L) untuk melaksanakan kewenangan pembiinaan dan pengawasan.

Biila diitemukan pelanggaran kepatuhan entiitas pelapor dalam pelaporan keuangan, PSPKT akan menyampaiikan pelanggaran kepada K/L yang berwenang untuk memberiikan sanksii kepada entiitas pelapor. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
lestarii
baru saja
Pergunakan waktu santaii anda untuk menghasiilkan penghasiilan jutaan sampaii puluhan juta rupiiah. siiapa saja biisa daftar. Hub aja 0823-6991-4226 (WA)