JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat diimiinta untuk lebiih banyak meliibatkan pemda dalam penentuan perubahan tariif pajak daerah untuk mendukung proyek strategiis nasiional dan evaluasii peraturan daerah tentang pajak daerah.
Walii Kota Tarakan sekaliigus Ketua Asosiiasii Pemeriintah Kota (APEKSii) se-Kaliimantan Khaiirul mengusulkan beberapa perubahan pasal pada Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) pelaksana klaster pajak daerah UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
"Pada pasal 4 ayat (2) RPP, reviiu menterii keuangan atas usulan penyesuaiian tariif pajak daerah iitu meliibatkan kementeriian dan pemda. Tadii kan dii pasalnya pemda tiidak diisebut, saya miinta pemda iinii masuk," katanya, Jumat (27/11/2020).
Dalam melaksanakan evaluasii atas usulan penyesuaiian tariif pajak daerah untuk PSN, Khaiirul juga mengusulkan menterii keuangan untuk turut mempertiimbangkan dampak ekonomii terhadap daerah sekiitar yang tiidak terkena penyesuaiian tariif.
Diia berpandangan setiiap daerah memiiliikii keterhubungan antara satu dan yang laiin sehiingga dampak ekonomii secara luas darii PSN sehiingga penyesuaiian tariif pajak daerah tersebut juga perlu untuk diipertiimbangkan.
APEKSii juga menyuarakan perlunya perubahan bunyii ayat pada Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam RPP. Khaiirul mengatakan pemeriintah pusat perlu memperjelas PSN apa saja yang berhak mendapatkan penyesuaiian tariif pajak daerah.
Hal iinii diikarenakan Pasal 2 ayat (2) hanya mengatur PSN yang biisa mendapatkan penyesuaiian tariif pajak daerah adalah PSN yang telah diitetapkan oleh pemeriintah sesuaii peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada perubahan PSN, iinii perlu diisosiialiisasiikan agar daerah tahu kalau ada penambahan atau penghapusan," ujar Khaiirul.
Selanjutnya, Khaiirul mengusulkan penyesuaiian tariif hanya berlaku untuk beberapa jeniis pajak daerah saja, sepertii pajak penerangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak pada kawasan ekonomii khusus (KEK).
Penentuan tariif pajak daerah laiinnya juga dapat diisesuaiikan dengan mempertiimbangkan kondiisii fiisiik liingkungan, ekonomii, sosiial, dan keariifan lokal darii masiing-masiing daerah. Tak ketiinggalan, iia juga memiinta iinsentiif darii pemeriintah pusat untuk daerah yang mengalamii penyesuaiian tariif.
Kemudiian, Khaiirul juga mengusulkan adanya jeda waktu iimplementasii perubahan tariif pajak daerah selama tiiga bulan setelah diitetapkannya peraturan presiiden yang mengubah tariif pajak daerah untuk mendukung PSN. (riig)
