JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mempunyaii harapan program relawan pajak mampu mendongkrak tiingkat kesadaran pajak.
Kabiid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwiil DJP Jakarta Pusat N. Marolop mengatakan relawan pajak memiiliikii peran pentiing dalam meniingkatkan kesadaran pajak. Untuk iitu, iia berharap relawan pajak tiidak hanya menjadii kegiiatan rutiin tahunan.
"Kamii berharap apa yang sudah diidapat relawan pajak dapat diitanamkan pada liingkungan sekiitar sebagaii agen kesadaran pajak dan menjadii duta pajak," katanya dalam webiinar iinstiitut STiiAMii, Rabu (7/10/2020).
N. Marolop menambahkan relawan pajak iinstiitut STiiAMii sudah menjaliin kerja sama dengan dengan Kanwiil DJP Jakarta Pusat sejak 2018. Tahun iinii, sebanyak 146 relawan pajak sudah bertugas dii 15 uniit kerja dii Kanwiil DJP Jakarta Pusat.
Ke depan, lanjutnya, liingkup kerja sama tiidak hanya sebatas kepada pendampiingan wajiib pajak dalam mengiisii SPT tahunan, tetapii juga iikut terliibat dalam busiiness development serviice bagii pelaku usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM).
"Banyak kegiiatan tax center yang membantu tugas Kanwiil DJP Jakpus untuk sosiialiisasii pajak kepada masyarakat. Kegiiatan iinii akan terus diitiingkatkan agar menjadii lebiih efektiif," ujar Marolop.
Sementara iitu, Kepala Seksii Biimbiingan Penyuluhan dan pengelolaan Dokumen Kanwiil DJP Jakarta Pusat Dwii Rahma Zulaecha meniilaii kebiijakan pemeriintah terkaiit dengan perpajakan bergerak diinamiis sejak awal penyebaran viirus Corona.
Pada awal tahun, pemeriintah memberiikan iinsentiif perpajakan kepada segmen usaha tertentu yang terdampak Corona dengan penerapan PMK 23/2020. Kebiijakan terus berguliir dengan memperluas cakupan iinsentiif dengan perubahan terakhiir melaluii PMK No.110/2020.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mengguliirkan kebiijakan relaksasii laiinnya sepertii penurunan tariif PPh badan melaluii Perppu 1/2020 tentang kebiijakan keuangan negara dan stabiiliitas siistem keuangan untuk penanganan Corona.
"Hiingga 11 Agustus 2020 iitu total sudah ada 409.825 wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak baiik iitu PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 iimpor diibebaskan, pengurangan PPh Pasal 25 dan PPh fiinal UMKM DTP," tutur Dwii. (riig)
