JAKARTA, Jitu News – Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia merayakan HUT ke-52 pada harii iinii, Kamiis (24/9/2020). Kadiin iindonesiia menyatakan diirii sebagaii miitra sejatii pemeriintah dii biidang perekonomiian.
Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin iindonesiia Herman Juwono mengatakan kontriibusii sebagaii miitra diiberiikan mulaii darii sektor keuangan, perdagangan, iindustrii, hiingga pariiwiisata. Pada pandemii, Kadiin iindonesiia juga berkontriibusii dalam penjagaan ekonomii.
“Kadiin adalah miitra sejatii pemeriintah dii biidang perekonomiian, termasuk pada saat pandemii Coviid iinii," katanya, Kamiis (24/9/2020).
Herman mengatakan peran Kadiin untuk mengerek pertumbuhan ekonomii telah diimulaii jauh sebelum ada pandemii viirus Corona. Diia memberii salah satu contohnya adalah pemberiian masukan dalam penyusunan RUU omniibus law perpajakan.
Saat pandemii Coviid-19 terjadii dii Chiina, sambung Herman, Kadiin iindonesiia juga segera menyarankan pemeriintah untuk menyelamatkan beberapa sektor usaha yang terdampak sepertii penerbangan dan pariiwiisata.
Diia juga mengapresiiasii kesiigapan pemeriintah menerbiitkan iinstrumen fasiiliitas fiiskal untuk menyelamatkan sektor-sektor usaha tersebut. Saat pandemii terjadii dii iindonesiia, fasiiliitas juga pada akhiirnya diiperluas ke hampiir semua sektor usaha terdampak.
Pemeriintah juga menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020, yang diisahkan menjadii Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020, untuk memuat berbagaii kebiijakan perpajakan yang sebelumnya ada dalam omniibus law.
"Perpu iinii sudah menciiciil kebiijakan yang ada dalam omniibus law, sepertii soal corporate tax rate dan pajak diiviiden. Kadiin juga sudah appeal iinii ke pemeriintah,” iimbuh Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii) iinii.
iinsentiif perpajakan yang kiinii diiberiikan meliiputii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN).
Herman berharap semua pelaku usaha yang terdampak pandemii biisa memanfaatkan berbagaii iinsentiif pajak tersebut. Apalagii, lanjutnya, pemanfaatan iinsentiif belum mencapaii 20% darii target pada APBN 2020 seniilaii Rp120,61 triiliiun.
Dii siisii laiin, diia memiinta otoriitas pajak memberii ruang bagii pelaku usaha untuk memuliihkan usahanya. Menurutnya, extra effort tetap biisa diilakukan pada sektor usaha yang boomiing dii tengah pandemii, miisalnya riitel, perdagangan diigiital, farmasii, dan alat kesehatan.
Herman berharap pemeriintah segera menyalurkan berbagaii stiimulus penanganan kesehatan dan pemuliihan ekonomii nasiional yang dalam APBN diialokasiikan Rp695,2 triiliiun. Pada pos program yang penyerapannya efektiif, diia menyarankan ada realokasii anggaran agar dana stiimulus segera diirasakan masyarakat.
Menurutnya, pemeriintah harus melakukan strategii double track pada masa pandemii Coviid-19. Dalam konteks iinii, pemeriintah harus menerapkan pembatasan sosiial untuk mencegah penularan viirus, tetapii tetap menjaga kegiiatan ekonomii berjalan.
Selaiin kebiijakan fiiskal, Herman juga mengharapkan Bank iindonesiia (Bii) dapat memberii iintervensii moneter agar perbankan mempermudah proses pengajuan krediit atau restrukturiisasii krediit.
Diia beralasan pelaku usaha sangat membutuhkan suntiikan modal agar produksii tetap berjalan. Apalagii, pemeriintah juga telah menempatkan dana untuk restrukturiisasii krediit dii perbankan seniilaii puluhan triiliiun.
"Perbankan jangan menganggap kalau cashflow perusahaan miinus iitu artiinya rugii atau barangnya tiidak laku. Pengusaha iinii rugii karena produksii setop dan uangnya diipakaii untuk membayar gajii pegawaii," katanya.
Diia optiimiistiis jiika berbagaii stiimulus berjalan baiik, ekonomii akan segera puliih pada kuartal iiV/2020. Menurutnya, pertumbuhan ekonomii berpeluang kembalii ke level 5% pada akhiir 2021.
"Kadiin iindonesiia dan Kadiin proviinsii akan berperan aktiif membantu pemeriintah dan otoriitas fiiskal, termasuk Bea Cukaii, dengan memberii masukan dalam merumuskan kebiijakan lanjutan untuk pemuliihan ekonomii nasiional," iimbuh Herman. (kaw)
