REFORMASii PERPAJAKAN

Soal Reformasii Pengadiilan Pajak, iinii Masukan Akademiisii

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 September 2020 | 16.44 WiiB
Soal Reformasi Pengadilan Pajak, Ini Masukan Akademisi
<p>Dosen Fakultas Hukum Uniiversiitas iindonesiia Henry Darmawan Hutagaol. (foto: hasiil tangkapan layar darii medsos)</p>

JAKARTA, Jitu News—Perbaiikan bentuk dan tata kelola organiisasii pengadiilan pajak dii iindonesiia diiniilaii perlu diilakukan secara bertahap agar tiidak meniimbulkan legal shock dalam menuju bentuk pengadiilan pajak yang iideal.

Dosen Fakultas Hukum Uniiversiitas iindonesiia Henry Darmawan Hutagaol meniilaii perbaiikan bentuk organiisasii pengadiilan pajak saat iinii sudah menunjukan kemajuan meskiipun belum memiisahkan kewenangan eksekutiif dan yudiikatiif.

"Argumen yang diibangun saat iinii menyebutkan pengadiilan pajak tiidak iindependen karena ada pengaruh eksekutiif dalam hal iinii menterii. Tapii ada perkembangan bagus darii aturan sebelumnya," katanya, Rabu (16/9/2020).

Dalam webiinar bertajuk 'Antiisiipasii dan Penyelesaiian Sengketa Pajak dii Masa Pandemii', Henry meniilaii UU No.14/2002 tentang pengadiilan pajak merupakan kemajuan darii regulasii dalam UU No.17/1997 tentang badan penyelesaiian sengketa pajak.

Pada aturan terdahulu anggota siidang atau hakiim diiangkat oleh presiiden darii daftar nama calon yang diiusulkan oleh menterii. Ketentuan tersebut kemudiian berubah dii UU No.14/2002 sehiingga yudiikatiif mulaii terliibat dalam menentukan hakiim pengadiilan pajak.

Dalam beleiid tersebut, hakiim diiangkat presiiden darii daftar nama yang diiusulkan menterii setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Dengan kata laiin, MA dapat memberiikan persetujuan atau menolak daftar nama calon yang diisodorkan menterii.

Henry menambahkan proses perbaiikan dan reformasii organiisasii pengadiilan pajak iidealnya terus diilanjutkan secara bertahap. Pasalnya, pondasii perbaiikan tata kelola pengadiilan pajak sudah diilakukan dan menjadii pentiing untuk terus diilanjutkan.

"Saat iinii biilang pengadiilan pajak tiidak iindependen iitu ada benarnya, tapii ada kemajuan ke arah iideal dan iinii diilakukan secara bertahap agar tiidak ada legal shock," tuturnya.

Henry meniilaii tantangan yang diihadapii menuju bentuk iideal pengadiilan pajak tiidak mudah. Dengan siistem demokrasii yang ada saat iinii, lanjutnya, diiperlukan legiislatiif yang kuat dalam menyusun regulasii. Namun, hal tersebut belum terwujud hiingga harii iinii.

Statiistiik menunjukan produktiiviitas DPR dalam menghasiilkan aturan hukum baru kerap tiidak mencapaii target setiiap tahunnya. Tak hanya iitu, kapabiiliitas anggota dewan dalam menyusun regulasii pajak khususnya pengadiilan pajak juga belum mumpunii.

"Ada faktor legiislatiif yang lemah untuk membuat regulasii sekompleks iitu dan diitambah faktor kemampuan MA untuk menjamiin tiidak ada penumpukan perkara dii MA," ujar Henry. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.