SE-47/PJ/2020

Begiinii Tata Cara Pemberiian iinsentiif PPh Fiinal Jasa Konstruksii DTP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 September 2020 | 10.55 WiiB
Begini Tata Cara Pemberian Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Jitu News)&nbsp;&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah menjelaskan tata cara pemberiian iinsentiif PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii diitanggung pemeriintah melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020.

iinsentiif PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) tertuang dalam PMK No. 110/2020. iinsentiif iinii juga merupakan salah satu upaya pemeriintah dalam memuliihkan ekonomii.

“iinsentiif PPh DTP atas penghasiilan jasa konstruksii tertentu iinii untuk menjaga stabiiliitas pertumbuhan ekonomii, produktiiviitas dan daya belii masyarakat serta membantu cash flow wajiib pajak,” demiikiian penggalan SE-47/2020, Rabu (2/9/2020).

Surat edaran yang berlaku mulaii 14 Agustus 2020 iinii kembalii menegaskan jiika PPh fiinal jasa konstruksii DTP hanya diiberiikan kepada wajiib pajak peneriima Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir (P3-TGAii.)

P3-TGAii adalah program perbaiikan, rehabiiliitasii, atau peniingkatan jariingan iiriigasii dengan berbasiis peran serta masyarakat petanii yang diilaksanakan oleh Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (P3A), Gabungan Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (GP3A), atau iinduk Perkumpulan Petanii Pemakaii Aiir (iiP3A).

Sementara iitu, wajiib pajak peneriima P3-TGAii adalah P3A, GP3A, dan/atau iiP3A yang melaksanakan P3-TGAii. Wajiib pajak iinii diitetapkan oleh Pejabat Pembuat Komiitmen (PPK) serta diisahkan Kepala Satuan Kerja Balaii Besar Wiilayah Sungaii/Balaii Wiilayah Sungaii Kementeriian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Secara lebiih terperiincii, P3A adalah kelembagaan pengelolaan iiriigasii yang menjadii wadah petanii pemakaii aiir dalam suatu daerah layanan/petak tersiier atau desa yang diibentuk secara demokratiis oleh petanii pemakaii aiir termasuk lembaga lokal pengelola iiriigasii

Selanjutnya, GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan aiir iiriigasii dan jariingan iiriigasii pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah iiriigasii.

Kemudiian, iiP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan aiir iiriigasii dan jariingan iiriigasii pada daerah layanan blok priimer, gabungan beberapa blok priimer, atau satu daerah iiriigasii.

Berdasarkan defiiniisii yang ada dapat diisiimpulkan tiidak seluruh jasa konstruksii berhak untuk mendapatkan iinsentiif PPh fiinal DTP. Adapun iinsentiif PPh fiinal jasa konstruksii DTP iinii diiberiikan sejak PMK 110/2020 diiundangkan yaiitu pada 14 Agustus 2020 sampaii dengan Masa Pajak Desember 2020

SE-47/2020 menekankan pemotong pajak PPh fiinal jasa konstruksii wajiib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPh FiiNAL JASA KONSTRUKSii DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020".

SSP atau cetakan kode biilliing tersebut kemudiian diisiimpan dan diiadmiiniistrasiikan oleh pemotong pajak. Selanjutnya, pemotong pajak wajiib melaporkan SSP atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal pemotong pajak telah menggunakan apliikasii e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaii sarana penyampaiian SPT, perekaman kode Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) diigantii perekaman kode biilliing dengan diiawalii angka 9.

Miisal, kode biilliing yang terbentuk adalah 123456789012345 maka kolom NTPN dalam e-SPT diiiisii dengan 9123456789012345. Sementara iitu, untuk jumlah rupiiah diiiisii sebesar niilaii PPh fiinal jasa konstruksii DTP.

Sementara iitu, apabiila pemotong pajak terlanjur memotong PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii yang diiteriima wajiib pajak peneriima P3-TGAii sejak diiundangkannya PMK 110/2020, maka PPh yang telah diipotong dapat diiajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Permohonan pengembaliian pajak tersebut dapat diiajukan oleh wajiib pajak peneriima P3-TGAii ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak peneriima P3-TGAii terdaftar. Adapun SE-47/2020 iinii berlaku mulaii 14 Agustus 2020. Berlakunya SE-47/2020 akan sekaliigus mencabut beleiid terdahulu yaiitu SE-43/2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.