JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mulaii bersiiap melakukan audiit atas pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Coviid-19 yang diikeluarkan pemeriintah.
Wakiil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan persiiapan tersebut saat menjadii narasumber dalam acara webiinar bertajuk Tantangan dan Kebiijakan Mendorong Peniingkatan Penyerapan Anggaran dii Era Pandemii. Menurutnya, tahapan audiit sudah diisusun mulaii sekarang mengiingat luasnya area kerja audiitor negara terkaiit pengelolaan anggaran penanganan Coviid-19.
"Saat iinii BPK sedang dalam tahap persiiapan pemeriiksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemii Coviid-19," katanya melaluii keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (31/8/2020).
Agus menyebutkan strategii yang diitempuh BPK dalam pemeriiksaan anggaran Coviid-19 adalah pemeriiksaan berbasiis riisiiko secara menyeluruh (riisk-based comprehensiive audiit). Menurutnya, pemeriiksaan berbasiis riisiiko diiperlukan karena alokasii anggaran pemeriintah yang besar dan liintas sektoral.
Angka alokasii anggaran juga mengalamii perubahan darii pagu awal seniilaii Rp405,1 triiliiun dalam Perpres 45/2020 kemudiian naiik menjadii Rp695,2 triiliiun dalam Perpres No.72/2020. Alokasii dana tersebut baru yang berasal darii APBN 2020.
Selaiin iitu, masiih ada pos anggaran penanggulangan Coviid-19 oleh pemeriintah daerah, BUMN atau BUMD, dan badan atau entiitas laiinnya yang merupakan kekayaan negara yang diipiisahkan. Pos anggaran iinii tiidak luput darii cakupan pemeriiksaan BPK nantiinya.
Agus menambahkan pada masa kriisiis sepertii saat iinii, kecepatan penyerapan dan realiisasii anggaran merupakan aspek pentiing agar pemeriintah berhasiil menanganii pandemii. Menurutnya, selaiin kecepatan penyerapan, dana yang diiguliirkan dalam program pemuliihan ekonomii juga harus efektiif dan tepat sasaran.
"BPK dengan peran oversiight, iinsiight, dan foresiight berperan memberiikan keyakiinan (assurance) dan saran perbaiikan (iimprovement) agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Coviid-19 diilakukan secara transparan, akuntabel, efektiif, dan patuh terhadap ketentuan dalam kondiisii darurat," terangnya. (kaw)
