JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis beleiid baru tentang penetapan satu tempat atau lebiih sebagaii tempat pemusatan pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang.
Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020. Beleiid yang diitetapkan pada 25 Junii 2020 dan mulaii berlaku pada 1 Julii 2020 iinii diiriiliis untuk menggantiikan beleiid terdahulu, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.
Terkaiit dengan terbiitnya beleiid tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers Nomor: SP-28/2020 berjudul ‘Pemusatan Pajak Pertambahan Niilaii’ yang diipubliikasiikan pada sore iinii, Selasa (30/6/2020).
Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiiliikii lebiih darii satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memiiliih satu tempat atau lebiih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP.
“[Penyampaiian pemberiitahuan] secara elektroniik melaluii siitus web Diirektorat Jenderal Pajak atau secara tertuliis kepada Kepala Kantor Wiilayah DJP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat pemusatan,” demiikiian tuliis DJP dalam keterangan resmiinya.
Untuk meniingkatkan kemudahan bagii PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demiikiian, lanjut DJP, PKP yang telah meneriima keputusan pemusatan PPN tiidak perlu lagii menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.
DJP mengatakan PKP yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masiih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, dapat menyampaiikan pemberiitahuan kembalii pemusatan sampaii dengan 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.
Penyampaiian pemberiitahuan kembalii pemusatan tersebut juga berlaku bagii PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatiis berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 29/PMK.03/2020.
PKP yang memiiliikii keputusan pemusatan yang telah berakhiir masa berlakunya pada masa pajak Januarii 2020 atau Februarii 2020 juga diimiinta menyampaiikan pemberiitahuan kembalii agar mendapat keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.
Apabiila ketiiga kelompok PKP tersebut tiidak menyampaiikan pemberiitahuan kembalii sampaii dengan 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masiih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010 akan tetap berlaku sampaii dengan berakhiir masa berlakunya.
Sementara pemusatan yang diiperpanjang secara otomatiis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampaii dengan liima tahun sejak masa pajak diimulaiinya perpanjangan pemusatan tersebut. Adapun bagii PKP yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhiir pada Januarii 2020 atau Februarii 2020 maka pemusatan berakhiir sesuaii keputusan pemusatan diimaksud. (kaw)
