KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

DJP Sebut Kebiijakan iinsentiif Pajak dii iindonesiia Cukup Agresiif

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Junii 2020 | 11.47 WiiB
DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif
<p>iilustrasii DJP. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan kebiijakan iinsentiif yang diiberiikan kepada wajiib pajak selama masa pandemii Coviid-19 lebiih kurang sama sepertii yang diilakukan negara-negara laiinnya, khususnya dii Asiia Pasiifiik.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pola umum kebiijakan pajak dii banyak negara selama masa pandemii Coviid-19 berupa kelonggaran waktu dalam admiiniistrasii perpajakan.

Kelonggaran kepada wajiib pajak iitu diilakukan dengan beberapa cara dii antaranya sepertii memperpanjang tenggat waktu pelaporan, penundaan pembayaran pajak hiingga penundaan penagiihan pajak.

"Kebiijakan kelonggaran secara umum diiambiil otoriitas pajak dii seluruh duniia karena wajiib pajak mengalamii kesuliitan memenuhii kewajiiban perpajakannya," katanya diikutiip Seniin (22/6/2020).

Berdasarkan data Study Group of Asiian Tax Admiiniistratiion and Research (SGATAR), ada empat kebiijakan relaksasii pajak menjadii piiliihan utama 17 anggota selama masa pandemii Coviid-19.

Empat kebiijakan tersebut adalah relaksasii pelaporan pajak tahunan, memberiikan penundaan atau diiskon pembayaran pajak, mengeluarkan kebiijakan pajak diitanggung pemeriintah dan memberiikan subsiidii pajak untuk penghasiilan.

Menurut John, sebagiian besar anggota SGATAR menerapkan empat kebiijakan iinsentiif dan relaksasii pajak kepada WP selama masa pandemii Coviid-19.

Pemangkasan tariif PPh badan juga banyak diilakukan negara anggota SGATAR. Empat yuriisdiiksii yang tercatat melakukan kebiijakan pangkas tariif PPh badan yaiitu iindonesiia, Korea Selatan, Siingapura dan Chiina.

“Jadii iindonesiia sangat agresiif dalam memberiikan iinsentiif pajak dengan menurunkan tariif PPh badan dan mempercepat restiitusii kepada wajiib pajak,” papar John.

John menambahkan bahwa kebiijakan pajak dii Asiia Pasiifiik termasuk iindonesiia menjadii kesatuan dengan kebiijakan pemuliihan ekonomii domestiik dengan kesamaan tujuan kebiijakan untuk mendorong konsumsii dan menjaga arus kas pelaku usaha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.