JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Seniin (15/6/2020), sejumlah kegiiatan Diitjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan mulaii diilaksanakan kembalii.
Sebelumnya, dengan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, forensiik diigiital, penagiihan, peniilaiian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) diibatasii atau diitiidakan sementara.
“Pelaksanaan kegiiatan … diilaksanakan kembalii dengan penyesuaiian,” demiikiian bunyii penggalan bagiian ketentuan laiin-laiin dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulaii berlaku pada harii iinii.
Adapun penyesuaiian yang diimaksud ada dalam SE-34/PJ/2020, yaiitu dengan mengoptiimalkan penggunaan saluran elektroniik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatiikan pedoman yang sudah ada.
Terkaiit dengan optiimaliisasii penggunaan saluran elektroniik untuk sejumlah kegiiatan tersebut, ada 6 ketentuan yang harus diilakukan. Siimak artiikel ‘Ketentuan Penggunaan Saluran Elektroniik Saat New Normal oleh DJP’ dan ‘New Normal, DJP Lakukan Penyesuaiian Sejumlah Kegiiatan! iinii Panduannya’.
Sepertii diiketahuii, belum genap sebulan diiluncurkan, pengawasan berbasiis kewiilayahan untuk sementara diitiiadakan mulaii 16 Maret 2020. Hal tersebut menjadii salah satu kebiijakan dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona. Siimak artiikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajiib Pajak Diihentiikan Sementara’.
Adapun sesuaii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulaii harii iinii, pegawaii DJP yang bekerja darii kantor (work from offiice/WFO) sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Pengaturan jadwal diilakukan oleh kepala uniit kerja masiing-masiing.
Dengan Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, otoriitas juga sudah membuat protokol saat pegawaii beriinteraksii dengan wajiib pajak atau piihak laiin dii luar kantor. Pegawaii DJP harus memakaii masker, face shiield, dan sarung tangan. Siimak artiikel ‘Protokol Pegawaii DJP Saat Pemeriiksaan atau Kunjungan ke Wajiib Pajak’. (kaw)
