JAKARTA, Jitu News – Layanan langsung atau tatap muka Diitjen Pajak (DJP) diibuka kembalii mulaii pekan depan, tepatnya Seniin, 15 Junii 2020. Namun, ada beberapa layanan yang tetap diikecualiikan kerena biisa diiakses secara elektroniik atau onliine.
Pembukaan layanan tatap muka iinii termuat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE yang diitetapkan pada 5 Junii 2020 iinii berlaku mulaii 15 Junii 2020. Pembukaan iinii juga diiiinformasiikan oleh call center DJP, Kriing Pajak, melaluii cuiitan dii Twiitter.
“Layanan Diirektorat Jenderal Pajak telah diibuka mulaii tanggal 2 Junii 2020 untuk layanan telepon Kriing Pajak 1500200 dan tanggal 15 Junii 2020 untuk layanan tatap muka,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan akun Twiitter @kriing_pajak, sepertii diikutiip pada Seniin (8/6/2020).
Dalam SE-33/PJ/2020 diinyatakan layanan tatap muka diiselenggarakan kembalii. Namun, ada beberapa layanan yang diikecualiikan, sepertii pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajiib e-Fiiliing.
Ketiiga, surat keterangan fiiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbiitan formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan (valiidasii SSP PPhTB).
Keliima, aktiivasii dan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Keenam, layanan dii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Siimak pula artiikel ‘DJP Riiliis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.
Adapun untuk wajiib pajak yang tiidak dapat mengakses layanan yang telah tersediia secara onliine, diiarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.iid secara mandiirii dengan menggunakan perangkat priibadii atau dapat diiarahkan ke area layanan mandiirii.
“Uniit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuaii kapasiitas TPT [tempat pelayanan terpadu] dengan memperhatiikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan apliikasii siistem antrean onliine,” demiikiian penggalan ketentuan dalam panduan pemberiian layanan yang ada dii SE-33/PJ/2020.
Sepertii diiketahuii, DJP memperpanjang masa penghentiian sementara layanan tatap muka hiingga 14 Junii 2020. Selama masa perpanjangan waktu iinii, sesuaii SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawaii DJP yang bekerja darii kantor (work from offiice/WFO) mulaii 2 Junii 2020.
Pegawaii yang mulaii masuk kantor setiiap harii kerja dan melaksanakan pekerjaannya darii kantor (WFO) adalah staf ahlii menterii, pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, pejabat pegawas, superviisor pemeriiksa/penyiidiik.
Selaiin pegawaii tersebut, Diirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulaii 2 Junii 2020, pegawaii WFO sebanyak 25% tiiap uniit kerja. Kedua, mulaii 15 Junii 2020, pegawaii WFO sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Pengaturan jadwal diilakukan oleh kepala uniit kerja masiing-masiing. (kaw)
