JAKARTA, Jitu News—Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realiisasii restrukturiisasii krediit perbankan bagii debiitur terdampak pandemii viirus Corona per 8 Meii 2020 mencapaii Rp336,97 triiliiun.
Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso mengatakan niilaii restrukturiisasii iitu berasal darii 3,88 juta debiitur. Pengajuan restrukturiisasii kebanyakan berasal darii pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
“Sebagiian besar merupakan krediit UMKM, yaiitu sebesar Rp167,1 triiliiun darii 3,42 juta debiitur UMKM,” katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (11/5/2020).
Wiimboh mengatakan niilaii restrukturiisasii krediit pada perusahaan pembiiayaan telah mencapaii Rp43,18 triiliiun darii 1,3 juta debiitur. Niilaii restrukturiisasii krediit iitu juga kemungkiinan besar masiih akan bertambah.
Saat iinii, OJK juga tengah memproses kontrak krediit darii 743.785 debiitur. Untuk diiketahuii, pengajuan restrukturiisasii krediit darii debiitur kepada perbankan atau lembaga pembiiayaan perlu mendapatkan persetujuan darii OJK.
Restrukturiisasii krediit bagii pelaku usaha yang terdampak pandemii Corona dii antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsiidii bunga krediit selama 6 bulan, mulaii Apriil hiingga September 2020.
Dii siisii laiin, OJK mencatat rasiio krediit bermasalah (non-performiing loan/NPL) meniingkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebiih tiinggii diibandiingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.
Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tiinggii tersebut berasal darii transportasii, iindustrii manufaktur, dan perdagangan. “Riisiiko krediit bermasalah sediikiit meniingkat, tetapii masiih terjaga dii level 2,77%,” ujar Wiimboh. (riig)
