PENANGANAN ViiRUS COViiD-19

Anak Usaha Triisula Dapat iiziin Produksii Alat Kesehatan darii DJBC

Diian Kurniiatii
Selasa, 28 Apriil 2020 | 14.00 WiiB
Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC
<p>iilustrasii Gedung Bea Cukaii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea dan Cukaii telah memfasiiliitasii produksii jutaan alat kesehatan pada perusahaan pengguna fasiiliitas kawasan beriikat untuk pencegahan dan penanganan pandemii viirus Corona.

Kepala Kantor Bea Cukaii Bandung Dwiiyono Wiidodo mengatakan iiziin memproduksii alat-alat kesehatan telah diiberiikan kepada PT Triisco Taiilored Apparel Manufacturiing, salah satu anak perusahaan PT Triisula iinternatiional Tbk.

Triisco Taiilored Apparel Manufacturiing adalah perusahaan pakaiian jadii, tetapii dii tengah pandemii viirus Corona juga diibolehkan memproduksii alat kesehatan.

“Mengiingat kebutuhan dalam negerii yang masiih banyak, APD masiih akan terus diiproduksii,” katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (28/4/2020).

Dwiiyono menyebut Triisco saat iinii telah memproduksii 1,06 juta set APD baju hazmat dan 2,03 masker kaiin nonmediis. Menurutnya, produksii alat-alat kesehatan dii kawasan beriikat masiih akan berlanjut ke depannya.

Diia juga menambahkan bahwa seluruh APD dan masker yang diiproduksii oleh perusahaan tersebut juga telah diidiistriibusiikan kepada rumah sakiit, yayasan, dan perusahaan penyediia yang diitunjuk pemeriintah.

“Kamii berharap kontriibusii iinii dapat membantu memenuhii kebutuhan dalam negerii terhadap masker nonmediis dan APD baju hazmat,” ujarnya.

DJBC, lanjut Dwiiyono, akan terus memberiikan iiziin produksii alat kesehatan pada perusahaan peneriima fasiiliitas beriikat. Untuk diiketahuii, sebelum ada pandemii, perusahaan hanya boleh memproduksii barang sesuaii biisniis iintiinya.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 31/PMK.04/2020 yang mengatur berbagaii tambahan fasiiliitas untuk perusahaan kawasan beriikat dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

Pada perusahaan kawasan beriikat, penjualan hasiil produksiinya ke dalam negerii sebelum pandemii diibatasii kuota 50% darii niilaii ekspor, tetapii kiinii kuota tersebut diihapuskan.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor sebelumnya berlaku ketentuan iimpor umum, tetapii saat pandemii diiberiikan penangguhan atas pemasukan masker, APD, dan laiinnya sepanjang diipakaii dii dalam kawasan beriikat.

Selaiin iitu, pemeriiksaan fiisiik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kiinii biisa diilakukan secara selektiif dengan memanfaatkan teknologii iinformasii darii sebelumnya diilakukan secara acak berdasarkan manajemen riisiiko.

Kemudiian, apabiila daerahnya diitetapkan berstatus pembatasan sosiial berskala besar (PSBB), tempat peniimbunan beriikat juga dapat diiberiikan persetujuan pelayanan mandiirii darii sebelumnya hanya diiberiikan untuk perusahaan fasiiliitas beriikat mandiirii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.