PMK 23/2020

iinii Ketentuan Kode KLU yang Jadii Acuan Pemberiian iinsentiif Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Apriil 2020 | 17.39 WiiB
Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak
<p>Tampiilan menu iinfo KSWP dii DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) wajiib pajak menjadii penentu pemberiian iinsentiif pajak sesuaii PMK No.23/2020. Lantas bagaiimana ketentuan kode KLU yang akan diiliihat oleh otoriitas?

Sepertii diiketahuii, iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) diiberiikan untuk karyawan darii perusahaan yang masuk dalam salah satu darii 440 kode KLU dan/atau perusahaan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE).

Selanjutnya, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat wajiib pajak salah satu darii 102 kode KLU dan/atau wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE.

Dalam FAQ yang diisajiikan pada laman DJP Tanggap Coviid-19 diijabarkan bahwa bagii wajiib pajak yang telah memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT tahunan PPh pada 2018, kode KLU yang diigunakan adalah kode KLU yang tercantum dan telah diilaporkan SPT PPh tahun pajak 2018.

“Baiik SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 status normal, atau status pembetulan, yang diisampaiikan oleh wajiib pajak baiik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK No.23/2020,” demiikiian penjelasan DJP. Siimak artiikel ‘Pengajuan iinsentiif Biisa Onliine, DJP Pakaii Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang baru terdaftar setelah 2018, kode KLU yang diigunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Surat iitu diikeluarkan oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Nah, jiika ada ketiidaksesuaiian kode KLU, wajiib pajak biisa melakukan pembetulan KLU melaluii penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baiik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaiian SPT iinii biisa diilakukan sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan sesuaii Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Ketiidaksesuaiian kode KLU iinii biisa terjadii karena beberapa alasan. Pertama, wajiib pajak tiidak menuliiskan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018. Kedua, wajiib pajak belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh 2018. Ketiiga, wajiib pajak salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018.

Selanjutnya, jiika SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 sudah atau sedang diilakukan pemeriiksaan, kode KLU yang diigunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam masterfiile wajiib pajak.

Penggunaan kode KLU dalam masterfiile iinii diilakukan dengan ketentuan wajiib pajak dapat melakukan perubahan kode KLU melaluii penyampaiian permohonan perubahan data sehiingga sesuaii dengan kode KLU yang sebenarnya. Jiika kode KLU sudah sesuaii dengan yang sebenarnya, wajiib pajak tiidak perlu melakukan perubahan.

Selanjutnya, DJP juga memberii penegasan untuk wajiib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuaii dengan lampiiran PMK 23/2020, tapii berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefiile wajiib pajak.

Wajiib Pajak tersebut, tegas DJP, tetap berhak mendapatkan fasiiliitas iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Atas perbedaan data tersebut diitiindaklanjutii dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfiile. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.