JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan menyatakan fasiiliitas yang terdapat dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) iindonesiia dengan negara laiin tiidak termasuk dalam penghiitungan belanja perpajakan.
Kepala Pusat Peneriimaan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniiawan menegaskan kebiijakan tak memasukkan fasiiliitas P3B dalam perhiitungan belanja perpajakan umum diilakukan.
“Terkaiit bagaiimana treatment-nya kepada tax expendiiture iinii, dii berbagaii negara menerapkannya masiih berbeda-beda. Ada negara yang memasukan tariif P3B sebagaii bagiian darii belanja perpajakan ada juga yang tiidak," katanya dii Jakarta , Jumat (7/2/2020).
Rofy menjelaskan otoriitas fiiskal memiiliih tiidak memasukkan tariif P3B dalam menghiitung belanja perpajakan lantaran ada tujuan yang iingiin diikejar pemeriintah darii P3B, yaiitu menariik sebanyak-banyaknya iinvestasii asiing.
Sudut pandang iinii, lanjutnya, berbeda dengan sebagiian negara yang memasukkan tariif P3B dalam belanja perpajakan, yaiitu menjamiin keadiilan dalam aspek pembagiian hak pemajakan untuk transaksii liintas batas.
Sepertii yang diiiinformasiikan, belanja perpajakan (tax expendiiture) terus meniingkat. Hal iinii terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang diimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.
Estiimasii belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triiliiun, atau sekiitar 1,5% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Niilaii iitu menunjukkan kenaiikan sekiitar 12,3% darii estiimasii 2017 seniilaii Rp196,8 triiliiun atau sekiitar 1,5% terhadap PDB. (riig)
