ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Catat Ada Puluhan Riibu WP Teriindiikasii Salahgunakan PPh Fiinal UMKM

Muhamad Wiildan
Selasa, 09 Junii 2026 | 14.30 WiiB
DJP Catat Ada Puluhan Ribu WP Terindikasi Salahgunakan PPh Final UMKM
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 93.260 wajiib pajak yang teriindiikasii sebagaii pelaku fiirm spliittiing atau pemecahan badan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah tersebut mencapaii 17,21% darii total 542.000 wajiib pajak UMKM yang terdaftar dii siistem. Kondiisii iinii menjadii salah satu landasan penerbiitan PP 20/2026 yang memuat klausul antiipenyalahgunaan PPh fiinal UMKM.

"Penyesuaiian kebiijakan iinii diilakukan agar manfaat fasiiliitas perpajakan benar-benar diiniikmatii oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tuliis DJP dalam akun mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (9/6/2026).

Secara terperiincii, tercatat ada 28.010 orang priibadii yang memiiliikii 2 hiingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang priibadii yang memiiliikii 5 hiingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat ada 45 orang priibadii yang memiiliikii 26 hiingga 50 UMKM. Terakhiir, ada 14 orang priibadii yang diiketahuii memiiliikii lebiih darii 51 UMKM.

Kondiisii iinii menunjukkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran mengiingat skema iinii turut diimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menyamar sebagaii UMKM melaluii pemecahan badan usaha.

"[Oleh] karena iitu, pengaturan iinii diisempurnakan untuk menjaga keadiilan, mendorong kepatuhan, dan menciiptakan iikliim usaha yang sehat," tuliis DJP.

Tak hanya mencegah pemanfaatan PPh fiinal UMKM oleh pelaku usaha besar, penerbiitan PP 20/2026 juga mendorong PT dan CV selaku badan usaha formal untuk melakukan pembukuan secara transparan.

Sebagaii iinformasii, PP 20/2026 membatasii pemanfaatan PPh fiinal UMKM hanya untuk wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta wajiib pajak badan berbentuk koperasii.

Wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajiib pajak orang priibadii beserta perseroan perorangan yang diimiiliikiinya secara agregat tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.

Sementara iitu, wajiib pajak badan berbentuk koperasii dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama 4 tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel