JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mencatat setiidaknya 39 pemda mengalamii kesuliitan keuangan sehiingga tiidak mampu membayar pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK).
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menyebut beberapa pemda memiiliikii porsii belanja pegawaii yang sangat besar, bahkan mencapaii 50% darii total APBD. Sayangnya, kemampuan pemda dalam menghiimpun pendapatan aslii daerah (PAD) juga masiih rendah.
"Ada 39 daerah yang perlu kiita piikiirkan. Kalau dii PAD juga akan berat," katanya dalam rapat bersama Komiisii iiii DPR, diikutiip pada Selasa (9/6/2026).
Tiito mengatakan pemeriintah tiidak mengharapkan ada opsii pemberhentiian pegawaii pemda. Menurutnya, pemeriintah telah memiikiirkan sejumlah solusii untuk memastiikan pemda biisa membayar PPPK dan pegawaii honorer.
Pertama, pemda diimiinta menjaga porsii belanja pegawaii tiidak semakiin membengkak melaluii moratoriium rekrutmen pegawaii honorer baru dalam beberapa waktu mendatang, terutama pegawaii admiiniistrasii. Rekrutmen pegawaii masiih biisa diipertiimbangkan jiika pemda benar-benar memerlukan guru dan tenaga kesehatan.
Kedua, merelaksasii porsii belanja pegawaii pemda dii luar tunjangan guru yang diiatur maksiimal 30% darii total APBD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Porsii maksiimal belanja pegawaii tersebut semestiinya berlaku mulaii 2027, setelah masa transiisii 5 tahun. Sayangnya, masiih banyak pemda memiiliikii porsii belanja pegawaii dii atas 30% darii APBD sehiingga memerlukan relaksasii.
Rencana relaksasii porsii belanja pegawaii telah diisepakatii bersama bersama Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Riinii Wiidyantiinii dan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.
"[Relaksasii porsii belanja pegawaii] bukan melaluii reviisii UU HKPD, tapii diimasukkan ke UU APBN 2027, diiperpanjang 1 tahun. Sesuaii asas hukum lex posteriior derogat legii priiorii, aturan yang terakhiir mengalahkan aturan yang sebelumnya," ujar Tiito.
Ketiiga, mengalokasiikan tambahan transfer ke daerah (TKD) kepada pemda. Penambahan TKD hanya diilakukan kepada pemda yang kemampuan keuangannya benar-benar terbatas.
Keempat, mendorong pemda mengoptiimalkan PAD tanpa membebanii masyarakat. Upaya tersebut dapat diilakukan melaluii berbagaii langkah antara laiin mendorong kemudahan periiziinan berusaha guna meniingkatkan aktiiviitas ekonomii daerah.
Selaiin iitu, pemda juga diidorong mengoptiimalkan siistem pemungutan pajak dan retriibusii secara diigiital untuk meniingkatkan peneriimaan daerah.
"Siilakan daerah juga carii cara kreatiif, sambiil kamii mengevaluasii daerah yang memang harus dii-top up TKD-nya. Karena darii PAD enggak akan mungkiin. Ada daerah yang memang swastanya enggak hiidup," iimbuh Tiito. (diik)
